SETIAP perusahaan, selaku pemberi kerja, memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemotongan atas PPh Pasal 21 atas pegawainya. Nanti, bukti pemotongan 1721-A1 tersebut akan digunakan pegawai untuk mengisi SPT Tahunan.
Meski begitu, bukti pemotongan tersebut tidaklah hanya dipakai untuk mengisi SPT Tahunan, tetapi juga dapat digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak atau dipotong perusahaan.
Seiring dengan diterbitkannya peraturan pajak terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, pegawai juga bisa mengecek bukti potong PPh Pasal 21 bulanan dalam formulir 1721-VIII.
Seperti diketahui, skema pemotongan PPh Pasal 21 kini berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang dilakukan setiap bulan menggunakan TER harus dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII sesuai dengan PER-2/PJ/2024.
Setiap 1 bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.
Kemudian, bukti potong bulanan tersebut harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Pegawai juga bisa mengecek riwayat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan di DJP Online.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek riwayat pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Jika sudah, klik Login.
Pada menu utama DJP Online, tekan menu Lapor. Setelah itu, klik Pra Pelaporan. Selanjutnya, geser layar ke bawah, nanti Anda akan melihat kolom Riwayat Pemotongan Pemungutan. Dalam kolom itu, ditampilkan daftar jenis pajak yang dipotong.
Selain jenis pajak, ada juga data nomor bupot, tahun/masa pajak, PPh terutang, tanggal bupot, dan aksi. Silakan tekan Aksi jika ingin melihat detail bukti pemotongan. Untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan, terdapat beberapa data yang ditampilkan.
Data-data yang dimaksud tersebut antara lain jumlah penghasilan bruto, jumlah PPh terutang, tahun pajak, identitas lawan transaksi, nama lawan transaksi, dan masa pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.