TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:31 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

SETIAP individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak penghasilannya. Lantas, bagaimana dengan pensiunan PNS, TNI, dan Polri? Apakah wajib lapor? Selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor.

Khusus edisi kali ini, DDTCNews akan mengupas tuntas mengenai cara melaporkan pajak penghasilan untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menggunakan SPT Tahunan 1770SS. Perlu dicatat, SPT Tahunan 1770SS hanya diisi oleh wajib pajak yang memenuhi 2 kriteria.

Pertama, wajib pajak merupakan orang pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta. Kedua, wajib pajak hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan yang bersumber dari satu perusahaan saja.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Terkait dengan cara pelaporannya, pastikan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong 1721-A2 dan lainnya. Setelah sudah lengkap, wajib pajak dapat mengunjungi aplikasi DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Pada tautan tersebut, wajib pajak akan diminta untuk melakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan lalu Submit. Setelah melakukan login, pilih menu Lapor, dan pilih layanan e-filing.

Berikutnya, wajib pajak dapat memilih menu Buat SPT untuk mengisi formulir SPT. Wajib pajak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dan klik 1770SS. Berikutnya, wajib pajak akan diarahkan menuju pengisian data formulir.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pilihlah tahun pajak yang akan dilaporkan dan dalam status SPT pilih Normal lalu klik Selanjutnya. Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk mengisi SPT. Pengisian SPT terkait dengan penghasilan dapat disesuaikan dengan nominal yang tertera pada dokumen Bukti Potong 1721-A2.

Berikutnya, wajib pajak dapat menuliskan penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Jika tidak ada, bagian tersebut dapat dilewati. Kemudian, wajib pajak dapat memasukkan daftar harta dan kewajiban yang dimiliki.

Kemudian, pada bagian Pernyataan, setelah membaca ketentuannya, wajib pajak dapat memberikan tanda centang dengan mengklik Setuju, lalu pilih Selanjutnya. Jika sudah yakin dengan data yang dimasukkan, wajib pajak dapat mengambil kode verifikasi dengan menekan tombol kotak berwarna kuning yang bertulisan [di sini].

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih media pengiriman kode verifikasi baik melalui email maupun SMS. Setelah itu, wajib pajak dapat memeriksa pesan masuk melalui media pengiriman kode verifikasi yang telah dipilih.

Kode verifikasi yang telah diterima dapat dimasukkan pada bagian Masukkan Kode Verifikasi lalu klik Kirim SPT. Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima pesan masuk berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari [email protected] melalui email. Selesai. Semoga bermanfaat.(vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses