TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:31 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

SETIAP individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak penghasilannya. Lantas, bagaimana dengan pensiunan PNS, TNI, dan Polri? Apakah wajib lapor? Selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor.

Khusus edisi kali ini, DDTCNews akan mengupas tuntas mengenai cara melaporkan pajak penghasilan untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menggunakan SPT Tahunan 1770SS. Perlu dicatat, SPT Tahunan 1770SS hanya diisi oleh wajib pajak yang memenuhi 2 kriteria.

Pertama, wajib pajak merupakan orang pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta. Kedua, wajib pajak hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan yang bersumber dari satu perusahaan saja.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terkait dengan cara pelaporannya, pastikan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti bukti potong 1721-A2 dan lainnya. Setelah sudah lengkap, wajib pajak dapat mengunjungi aplikasi DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Pada tautan tersebut, wajib pajak akan diminta untuk melakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan lalu Submit. Setelah melakukan login, pilih menu Lapor, dan pilih layanan e-filing.

Berikutnya, wajib pajak dapat memilih menu Buat SPT untuk mengisi formulir SPT. Wajib pajak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dan klik 1770SS. Berikutnya, wajib pajak akan diarahkan menuju pengisian data formulir.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pilihlah tahun pajak yang akan dilaporkan dan dalam status SPT pilih Normal lalu klik Selanjutnya. Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk mengisi SPT. Pengisian SPT terkait dengan penghasilan dapat disesuaikan dengan nominal yang tertera pada dokumen Bukti Potong 1721-A2.

Berikutnya, wajib pajak dapat menuliskan penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Jika tidak ada, bagian tersebut dapat dilewati. Kemudian, wajib pajak dapat memasukkan daftar harta dan kewajiban yang dimiliki.

Kemudian, pada bagian Pernyataan, setelah membaca ketentuannya, wajib pajak dapat memberikan tanda centang dengan mengklik Setuju, lalu pilih Selanjutnya. Jika sudah yakin dengan data yang dimasukkan, wajib pajak dapat mengambil kode verifikasi dengan menekan tombol kotak berwarna kuning yang bertulisan [di sini].

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih media pengiriman kode verifikasi baik melalui email maupun SMS. Setelah itu, wajib pajak dapat memeriksa pesan masuk melalui media pengiriman kode verifikasi yang telah dipilih.

Kode verifikasi yang telah diterima dapat dimasukkan pada bagian Masukkan Kode Verifikasi lalu klik Kirim SPT. Setelah berhasil mengirimkan SPT, wajib pajak akan menerima pesan masuk berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari [email protected] melalui email. Selesai. Semoga bermanfaat.(vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?