TIPS PAJAK

Cara Lapor Pemanfaatan Penurunan Tarif PPh untuk Perusahaan Terbuka

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 16:00 WIB
Cara Lapor Pemanfaatan Penurunan Tarif PPh untuk Perusahaan Terbuka

PEMERINTAH melalui UU No. 2/2020 menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri. Tarif PPh badan yang semula 25% diturunkan menjadi 22%. Tarif 22% tersebut sampai dengan saat ini masih berlaku.

Namun, wajib pajak badan dalam negeri dapat dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah lagi, yaitu menjadi 19% atau lebih rendah 3% dari tarif umum. Tentu, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif 19%.

Pertama, wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka. Kedua, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%. Ketiga, memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Persyaratan tertentu tersebut antara lain jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak. Lalu, masing-masing pihak pemegang saham hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Kemudian, ketentuan seperti jumlah saham yang diperdagangkan, jumlah pihak yang memiliki saham, dan kepemilikan saham masing-masing pihak, harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Setelah itu, wajib pajak perseroan terbuka harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) atas pemenuhan persyaratan tersebut. Adapun, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 123/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara penyampaian laporan atas pemenuhan persyaratan tersebut kepada DJP. Untuk diperhatikan, laporan yang disampaikan terdiri atas laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 123/2020.

Laporan bulanan yang dimaksud dapat berupa laporan bulanan atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Selain itu, laporan bulanan juga bisa berupa kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri seperti diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Laporan bulanan dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP) tahun pajak serta pernyataan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 123/2020.

Apabila laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi belum memenuhi ketentuan seperti pencantuman nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak, dan pernyataan pemenuhan persyaratan maka wajib pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan.

Penyampaian sendiri laporan bulanan tersebut dilakukan dengan menggunakan format sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran C PMK 123/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra