TIPS PAJAK

Cara Lapor Keuntungan Investasi Reksa Dana di SPT Tahunan

Vallencia | Jumat, 30 Juni 2023 | 12:00 WIB
Cara Lapor Keuntungan Investasi Reksa Dana di SPT Tahunan

BERDASARKAN Pasal 1 ayat (27) UU 8/1995, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Mengambil data dari OJK, tren jumlah reksa dana di Indonesia terus menunjukkan perkembangan selama sepuluh tahun terakhir. Hal ini sekaligus menunjukkan minat masyarakat terhadap produk reksa dana juga turut meningkat.

Secara umum, investor dapat menerima keuntungan modal (capital gain) dari reksa dana. Hasil keuntungan ini akan memengaruhi nilai unit reksa dana. Dalam perjalanannya, investor dapat memutuskan untuk menjual unit penyertaannya tersebut.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam aspek perpajakan, keuntungan yang diterima atau diperoleh dari penyertaan reksa dana dikecualikan dari objek PPh. Keuntungan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Lantas, bagaimana pelaporan keuntungan reksa dana pada SPT tahunan orang pribadi?

SPT 1770

Apabila Anda menggunakan form SPT 1770, silakan buka file form SPT 1770 yang sudah Anda unduh melalui fitur e-Form di DJP Online. Setelah membuka file, Anda akan diarahkan untuk mengisi Lampiran IV. Silakan lengkapi data yang diminta dan lanjut ke lampiran III.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pada Lampiran III, silakan isi pada bagian B nomor 6 tentang penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Adapun angka yang dimasukkan dalam kolom penghasilan bruto adalah keuntungannya saja. Berikutnya, lanjutkan seluruh proses pelaporan hingga selesai.

Contoh, harga perolehan reksa dana senilai Rp100 juta. Lalu, investor menjualnya senilai Rp150 juta. Artinya, ada selisih keuntungan senilai Rp50 juta. Alhasil, jumlah penghasilan bruto yang dimasukkan adalah senilai Rp50 juta tersebut pada lampiran III bagian B nomor 6.

SPT 1770S

Dalam hal Anda merupakan wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60juta atau menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak, Anda dapat menggunakan SPT 1770S. Pelaporan SPT 1770S dapat dilakukan melalui fitur e-filing di DJP Online.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Lakukan login melalui DJP Online, pilih menu Lapor, dan tekan e-filing. Selanjutnya, Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem. Pada bagian akhir pertanyaan, sistem akan menawarkan 3 opsi bentuk form yang ditawarkan. Anda dapat memilih pengisian SPT 1770S dengan opsi formulir.

Tekan dengan bentuk formulir dan klik ikon SPT 1770S dengan formulir. Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi data formulir lalu tekan Langkah berikutnya. Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi lampiran II, lengkapi data yang diminta.

Setelah selesai mengisi lampiran II, tekan langkah berikutnya. Anda akan diminta untuk mengisi Lampiran I. Kemudian, silakan isi bagian B tentang penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Selanjutnya, selesaikan proses pelaporan hingga selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses