TIPS PAJAK

Cara Hapus Range Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Desktop

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2024 | 15:00 WIB
Cara Hapus Range Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur Desktop

MENGAWALI tahun pajak 2024, wajib pajak yang memiliki sisa nomor seri faktur pajak (NSFP) diimbau untuk melakukan penghapusan sisa NSFP terlebih dahulu di e-faktur desktop. Tujuannya, agar NSFP tahun pajak 2024 dapat otomatis terbaca saat membuat faktur pajak.

NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

NSFP yang diberikan oleh DJP ini juga menjadi salah satu syarat bagi PKP untuk membuat e-faktur. Selain NSFP, PKP juga harus memiliki sertifikat elektronik dan akun PKP yang telah diaktivasi untuk dapat membuat e-faktur.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menghapus range NSFP atau sisa NSFP di e-faktur desktop. Mula-mula login aplikasi e-faktur. Pada halaman utama, pilih menu Referensi dan telan Referensi Nomor Faktur.

Setelah itu, pilih range nomor faktur yang akan dihapus. Untuk mengetahui nomor faktur yang perlu dihapus atau ada sisa. Mula-mula cek referensi nomor faktur yang sudah ada. Setelah itu, cek nomor faktur akhir dan nomor terakhir yang digunakan.

Jika nomornya berbeda maka pilih baris atau range nomor faktur tersebut dan tekan Hapus Range Nomor Faktur. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa referensi nomor faktur tidak dapat dihapus, tetapi akan di-update. Tekan Yes.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, pilih Yes maka kolom nomor faktur akhir dan nomor terakhir akan menjadi sama. Setelah itu, Anda bisa menghapus referensi nomor faktur yang belum digunakan. Pilih baris atau referensi nomor faktur tersebut dan tekan Hapus Range Nomor Faktur.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi dari sistem untuk mengonfirmasi penghapusan nomor faktur. Setelah itu, tekan Yes. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra