TIPS PAJAK

Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Cara Hapus NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

WAJIB pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diperbolehkan mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke kantor pajak.

Secara umum, dokumen yang diajukan untuk penghapusan NPWP antara lain formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak, seperti wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.

Wajib pajak warisan belum terbagi adalah wajib pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi. Mula-mula, unduh formulir permohonan penghapusan NPWP di sini.

Setelah itu, siapkan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak tersebut, yaitu berupa surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP tersebut hanya dapat diajukan antara lain oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP paling lama 6 bulan untuk wajib pajak pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak instansi pemerintah setelah penerbitan bukti penerimaan surat/bukti penerimaan elektronik.

Sementara itu, jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP untuk wajib pajak badan paling lama 12 bulan setelah penerbitan bukti penerimaan surat (BPS)/bukti penerimaan elektronik (BPE).

Tambahan informasi, penghapusan NPWP tersebut dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra