TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Reimburse PPN kepada SKK Migas di M-Pajak

Vallencia | Senin, 12 Juni 2023 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Reimburse PPN kepada SKK Migas di M-Pajak

BERDASARKAN PMK 119/2019, kontraktor yang mengoperasikan wilayah kerja berhak memperoleh pembayaran kembali (reimbursement) atas PPN atau PPN dan PPnBM. Dalam praktiknya, terdapat kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang mengatur reimbursement PPN tersebut.

Untuk memperoleh hak reimbursement tersebut, kontraktor yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan fiskal (SKF).

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara K3S mengajukan permohonan SKF untuk keperluan syarat pengajuan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK migas.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Kemudian, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Pilih Masuk sehingga Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Pengisian kolom NPWP dan kata sandi tersebut sama seperti dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi. Setelah melengkapi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Periksa pesan masuk di email Anda. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Berikutnya, tekan Verifikasi. Jika sudah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya.

Pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Nanti, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Syarat Pengajuan Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh K3).

Setelah itu, tekan tombol Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra