TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Reimburse PPN kepada SKK Migas di M-Pajak

Vallencia | Senin, 12 Juni 2023 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF untuk Reimburse PPN kepada SKK Migas di M-Pajak

BERDASARKAN PMK 119/2019, kontraktor yang mengoperasikan wilayah kerja berhak memperoleh pembayaran kembali (reimbursement) atas PPN atau PPN dan PPnBM. Dalam praktiknya, terdapat kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang mengatur reimbursement PPN tersebut.

Untuk memperoleh hak reimbursement tersebut, kontraktor yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan fiskal (SKF).

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara K3S mengajukan permohonan SKF untuk keperluan syarat pengajuan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK migas.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, silakan mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Kemudian, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Pilih Masuk sehingga Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Pengisian kolom NPWP dan kata sandi tersebut sama seperti dengan akun DJP Online yang sudah di aktivasi. Setelah melengkapi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Periksa pesan masuk di email Anda. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Berikutnya, tekan Verifikasi. Jika sudah berhasil login, klik tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya.

Pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Nanti, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi. Lalu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Syarat Pengajuan Pembayaran Kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh K3).

Setelah itu, tekan tombol Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses