TIPS PAJAK

Cara Cek Status KSWP di Aplikasi M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2022 | 16:00 WIB
Cara Cek Status KSWP di Aplikasi M-Pajak

KONFIRMASI Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan pemeriksaan status pemenuhan kewajiban pajak yang dilaksanakan instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Melalui KSWP, pemerintah berharap angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia dapat terdongkrak. Sebab, proses perizinan pelayanan publik tertentu hanya dapat dilakukan apabila pemohon perizinan sudah dinyatakan valid oleh sistem KSWP.

Pelaksanaan KSWP juga menjadi sarana mengawasi validitas data pada sistem DJP. Validitas tersebut dilakukan dengan membandingkan data dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, KSWP juga menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi pemerintah.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pengecekan status wajib pajak sebagai prasyarat pemberian layanan publik tertentu tersebut juga tak sulit. Wajib pajak bisa mengecek status KSWP melalui salah satu aplikasi Ditjen Pajak (DJP), yaitu aplikasi M-Pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek status KSWP melalui aplikasi M-Pajak. Mula-mula, unduh M-Pajak di Play Store. Setelah itu, buka aplikasi dan klik Menu. Kemudian, tekan Masuk untuk Login. Masukkan NPWP dan kata sandi sesuai dengan akun DJP Online Anda.

Bila belum memiliki akun DJP Online. Anda bisa melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut. Silakan klik Daftar di sini. Nanti, Anda akan diarahkan untuk registrasi akun. Untuk dapat registrasi, pastikan Anda sudah memiliki EFIN.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Jika sudah melakukan Login, nanti DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke e-mail Anda yang terdaftar di otoritas pajak. Setelah itu, masukkan kode verifikasi tersebut. Jika berhasil, Anda akan melihat nama Anda tampilan menu utama.

Pada menu utama, pilih fitur Layanan Lainnya. Setelah itu, klik Info KSWP. Nanti, Anda akan melihat NPWP, nama, dan alamat wajib pajak. Kemudian, cek validasi status wajib pajak. Jika ingin mencetak validasi status wajib pajak, Anda bisa melakukan screenshot dan print.

Selanjutnya, Anda akan melihat status valid atau tidak valid perihal NPWP dan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir. Apabila status dari kedua variabel tersebut valid, Anda dapat menggunakannya untuk mengurus atau mengikuti tender pemerintah.

Namun, bila statusnya tidak valid maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk menanyakan soal status KSWP. Anda juga bertanya melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200. Jangan lupa untuk menekan kode telepon area Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP