TIPS PAJAK

Cara Cek Status KSWP di Aplikasi M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2022 | 16:00 WIB
Cara Cek Status KSWP di Aplikasi M-Pajak

KONFIRMASI Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan pemeriksaan status pemenuhan kewajiban pajak yang dilaksanakan instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Melalui KSWP, pemerintah berharap angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia dapat terdongkrak. Sebab, proses perizinan pelayanan publik tertentu hanya dapat dilakukan apabila pemohon perizinan sudah dinyatakan valid oleh sistem KSWP.

Pelaksanaan KSWP juga menjadi sarana mengawasi validitas data pada sistem DJP. Validitas tersebut dilakukan dengan membandingkan data dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, KSWP juga menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi pemerintah.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengecekan status wajib pajak sebagai prasyarat pemberian layanan publik tertentu tersebut juga tak sulit. Wajib pajak bisa mengecek status KSWP melalui salah satu aplikasi Ditjen Pajak (DJP), yaitu aplikasi M-Pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek status KSWP melalui aplikasi M-Pajak. Mula-mula, unduh M-Pajak di Play Store. Setelah itu, buka aplikasi dan klik Menu. Kemudian, tekan Masuk untuk Login. Masukkan NPWP dan kata sandi sesuai dengan akun DJP Online Anda.

Bila belum memiliki akun DJP Online. Anda bisa melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut. Silakan klik Daftar di sini. Nanti, Anda akan diarahkan untuk registrasi akun. Untuk dapat registrasi, pastikan Anda sudah memiliki EFIN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika sudah melakukan Login, nanti DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke e-mail Anda yang terdaftar di otoritas pajak. Setelah itu, masukkan kode verifikasi tersebut. Jika berhasil, Anda akan melihat nama Anda tampilan menu utama.

Pada menu utama, pilih fitur Layanan Lainnya. Setelah itu, klik Info KSWP. Nanti, Anda akan melihat NPWP, nama, dan alamat wajib pajak. Kemudian, cek validasi status wajib pajak. Jika ingin mencetak validasi status wajib pajak, Anda bisa melakukan screenshot dan print.

Selanjutnya, Anda akan melihat status valid atau tidak valid perihal NPWP dan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir. Apabila status dari kedua variabel tersebut valid, Anda dapat menggunakannya untuk mengurus atau mengikuti tender pemerintah.

Namun, bila statusnya tidak valid maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk menanyakan soal status KSWP. Anda juga bertanya melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200. Jangan lupa untuk menekan kode telepon area Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra