TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

KURS pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Adapun ketentuan yang mendasari penggunaan kurs pajak tersebut di antaranya tercantum dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan pada pasal tersebut, apabila impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya PPN atau PPnBM terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah.

Konversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah itu dilakukan menggunakan kurs yang ditetapkan menteri keuangan alias kurs pajak. Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.

Tiap pekannya, Anda juga dapat melihat berita kurs pajak melalui kanal Data dan Alat DDTCNews, khususnya pada subkanal Kurs Pajak. Selain melalui berita kurs pajak, Anda juga dapat melihat tren perkembangan kurs pajak melalui subkanal Indikator.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nah, artikel Tips & Trik kali ini akan mengulas cara melihat Indikator Kurs Pajak DDTCNews. Mula-mula buka laman DDTCNews melalui tautan https://news.ddtc.co.id. Kemudian, klik kanal Data dan Alat, lalu klik Indikator.

Indikator kurs pajak berada pada bagian paling atas di laman Indikator. Melalui laman tersebut, Anda dapat melihat tren nilai kurs pajak yang selalui diperbarui setiap minggunya. Nilai kurs pajak tersebut telah disegmentasikan untuk setiap jenis mata uang.

Dengan demikian, Anda bisa mengamati fluktuasi nilai kurs pajak untuk jenis mata uang yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun data yang ditampilkan mencakup nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk memilih jenis mata uang yang sedang dicari, klik Kolom Mata Uang dan pilih valuta yang Anda butuhkan. Misal, ringgit Malaysia. Secara otomatis, sistem akan menampilkan nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir serta grafik perkembangan nilai kurs pajak ringgit Malaysia.

Melalui grafik tersebut, Anda bisa mengamati nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir beserta fluktasinya. Akses cepat subkanal Indikator juga disediakan dalam bentuk banner pada sebelah kanan home page situs web DDTCNews.

Perlu diingat, nilai kurs pajak yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak seharusnya dibuat. Oleh karena itu, indikator ini juga dapat membantu mempersingkat waktu pencarian. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ana 05 Juli 2024 | 08:55 WIB

Sangat membantu 👍🏻

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra