TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

KURS pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Adapun ketentuan yang mendasari penggunaan kurs pajak tersebut di antaranya tercantum dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan pada pasal tersebut, apabila impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya PPN atau PPnBM terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah.

Konversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah itu dilakukan menggunakan kurs yang ditetapkan menteri keuangan alias kurs pajak. Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.

Tiap pekannya, Anda juga dapat melihat berita kurs pajak melalui kanal Data dan Alat DDTCNews, khususnya pada subkanal Kurs Pajak. Selain melalui berita kurs pajak, Anda juga dapat melihat tren perkembangan kurs pajak melalui subkanal Indikator.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Nah, artikel Tips & Trik kali ini akan mengulas cara melihat Indikator Kurs Pajak DDTCNews. Mula-mula buka laman DDTCNews melalui tautan https://news.ddtc.co.id. Kemudian, klik kanal Data dan Alat, lalu klik Indikator.

Indikator kurs pajak berada pada bagian paling atas di laman Indikator. Melalui laman tersebut, Anda dapat melihat tren nilai kurs pajak yang selalui diperbarui setiap minggunya. Nilai kurs pajak tersebut telah disegmentasikan untuk setiap jenis mata uang.

Dengan demikian, Anda bisa mengamati fluktuasi nilai kurs pajak untuk jenis mata uang yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun data yang ditampilkan mencakup nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk memilih jenis mata uang yang sedang dicari, klik Kolom Mata Uang dan pilih valuta yang Anda butuhkan. Misal, ringgit Malaysia. Secara otomatis, sistem akan menampilkan nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir serta grafik perkembangan nilai kurs pajak ringgit Malaysia.

Melalui grafik tersebut, Anda bisa mengamati nilai kurs pajak selama 11 minggu terakhir beserta fluktasinya. Akses cepat subkanal Indikator juga disediakan dalam bentuk banner pada sebelah kanan home page situs web DDTCNews.

Perlu diingat, nilai kurs pajak yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak seharusnya dibuat. Oleh karena itu, indikator ini juga dapat membantu mempersingkat waktu pencarian. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah