TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Sederhana Bagi PKP Pedagang Eceran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Sederhana Bagi PKP Pedagang Eceran

PEMERINTAH pusat melalui UU Cipta Kerja telah mempermudah pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) dalam menerbitkan faktur pajak kepada konsumen akhir. Kini, PKP PE dapat menerbitkan faktur pajak tanpa perlu mencantumkan identitas pembeli.

Ketentuan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak PKP PE kepada konsumen akhir tersebut diatur dalam Bagian Keempat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 tentang pelaksanaan UU No. 11/2020 atau UU Cipta Kerja.

Kriteria pedagang eceran telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2020 tentang Penjelasan Mengenai Kriteria Pedagang Eceran. Dalam hal ini, termasuk PKP PE yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Sementara itu, konsumen akhir dikelompokkan menjadi dua karakteristik. Pertama, pembeli yang mengonsumsi barang dan/atau jasa secara langsung. Kedua, pembeli yang tak memakai barang dan/atau memanfaatkan jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Tidak hanya transaksi penjualan, PKP PE dapat membuat faktur pajak atas transaksi pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dengan syarat penerima adalah konsumen akhir.

Transaksi pemakaian sendiri tidak boleh berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau dipakai untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP PE.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Penerbitan faktur pajak oleh PKP PE kepada konsumen akhir dapat dilakukan dengan mencantumkan paling sedikit empat keterangan sebagai berikut:

  1. Faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut;
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kode dan nomor seri faktur pajak dapat ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha PKP PE.

Faktur pajak dapat dibuat dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran sejenis lainnya. Untuk diperhatikan, faktur pajak yang dibuat tidak dapat dijadikan pajak masukan oleh pembeli.

PKP PE akan membuat faktur pajak paling sedikit dua rangkap. Lembar pertama untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP PE. Lembar kedua diperuntukkan sebagai arsip PKP PE yang dapat disimpan dalam berupa rekaman faktur pajak elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER/29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, faktur pajak tersebut dilaporkan sebagai PPN keluaran digunggung.

PKP PE dapat melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada formulir 1111 A2 untuk masa pajak yang sama dengan tanggal faktur pajak dibuat. SPT Masa PPN 1111 dapat dilaporkan dalam bentuk formular kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.

SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Lalu, untuk batas waktu penyetoran PPN ke negara dilakukan paling lambat akhir bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif