TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Sederhana Bagi PKP Pedagang Eceran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Sederhana Bagi PKP Pedagang Eceran

PEMERINTAH pusat melalui UU Cipta Kerja telah mempermudah pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) dalam menerbitkan faktur pajak kepada konsumen akhir. Kini, PKP PE dapat menerbitkan faktur pajak tanpa perlu mencantumkan identitas pembeli.

Ketentuan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak PKP PE kepada konsumen akhir tersebut diatur dalam Bagian Keempat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 tentang pelaksanaan UU No. 11/2020 atau UU Cipta Kerja.

Kriteria pedagang eceran telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2020 tentang Penjelasan Mengenai Kriteria Pedagang Eceran. Dalam hal ini, termasuk PKP PE yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, konsumen akhir dikelompokkan menjadi dua karakteristik. Pertama, pembeli yang mengonsumsi barang dan/atau jasa secara langsung. Kedua, pembeli yang tak memakai barang dan/atau memanfaatkan jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Tidak hanya transaksi penjualan, PKP PE dapat membuat faktur pajak atas transaksi pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dengan syarat penerima adalah konsumen akhir.

Transaksi pemakaian sendiri tidak boleh berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau dipakai untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP PE.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penerbitan faktur pajak oleh PKP PE kepada konsumen akhir dapat dilakukan dengan mencantumkan paling sedikit empat keterangan sebagai berikut:

  1. Faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut;
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kode dan nomor seri faktur pajak dapat ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha PKP PE.

Faktur pajak dapat dibuat dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran sejenis lainnya. Untuk diperhatikan, faktur pajak yang dibuat tidak dapat dijadikan pajak masukan oleh pembeli.

PKP PE akan membuat faktur pajak paling sedikit dua rangkap. Lembar pertama untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP PE. Lembar kedua diperuntukkan sebagai arsip PKP PE yang dapat disimpan dalam berupa rekaman faktur pajak elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER/29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, faktur pajak tersebut dilaporkan sebagai PPN keluaran digunggung.

PKP PE dapat melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada formulir 1111 A2 untuk masa pajak yang sama dengan tanggal faktur pajak dibuat. SPT Masa PPN 1111 dapat dilaporkan dalam bentuk formular kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.

SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Lalu, untuk batas waktu penyetoran PPN ke negara dilakukan paling lambat akhir bulan. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra