TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Kode 05 Melalui Aplikasi e-Faktur 3.2

Vallencia | Rabu, 27 April 2022 | 16:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Kode 05 Melalui Aplikasi e-Faktur 3.2

SEBAGAIMANA diatur dalam Lampiran B PER-03/PJ/2022, penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dalam besaran tertentu akan dibuatkan faktur pajak menggunakan kode transaksi 05.

Merujuk pada Lampiran B PER-03/PJ/2022, terdapat 3 karakteristik pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan kode transaksi 05. Pertama, mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. Kedua, melakukan kegiatan usaha tertentu. Ketiga, melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Apabila PKP memenuhi 1 dari 3 karakteristik tersebut, PKP dapat menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 05. Nah, DDTCNews kali akan menjelaskan cara membuat faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 05 melalui e-faktur versi 3.2.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Mula-mula login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Lalu, pilih menu Referensi Nomor Faktur. Selanjutnya, tekan tombol Rekam Range Nomor Faktur. Nanti, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor faktur awal dan nomor faktur akhir.

Jika sudah, tekan Rekam Nomor Faktur dan klik OK. Selanjutnya, buka menu Faktur, pilih Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur. Nanti, sistem akan memunculkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur.

Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi pengisian Dokumen Transaksi yang terdiri atas detail transaksi, tanggal dokumen, jenis faktur, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penting untuk dicatat, pilih kolom detail transaksi 5 – Besaran Tertentu (Pasal 9A ayat (1) UU PPN). Lalu, klik Lanjutkan. Setelah itu, masukkan data lawan transaksi yang terdiri dari NPWP, NIK/paspor jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, nama, dan alamat.

Jika sudah, tekan tombol Lanjutkan. Berikutnya, klik Rekam Transaksi. Pada bagian ini, lengkapi kolom yang tersedia pada bagian detail barang/jasa dan PPN. Kemudian, tekan tombol Simpan dan klik Yes.

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, tekan Simpan. Sistem akan memberikan notifikasi untuk memeriksa kembali faktur pajak yang dibuat dan klik OK. Dalam memeriksa isi faktur, Anda dapat menekan fitur Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?