TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka di e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 23 Mei 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka di e-Faktur 3.2

PEMBAYARAN uang muka menjadi transaksi yang umum terjadi. Pembayaran uang muka diterapkan untuk menjamin pembeli menyelesaikan pembayarannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Dalam aspek perpajakan, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka yang telah diterima. Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka di aplikasi e-faktur 3.2? Mari simak lebih lanjut dalam artikel ini.

Mula-mula, silakan melakukan Login terlebih dahulu di aplikasi e-faktur versi 3.2. Setelah melakukan login, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur, klik submenu Pajak Keluaran. Setelah itu, silakan pilih Administrasi Faktur.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan tampil pada layar Anda. Pada kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur sehingga muncul kotak dialog baru, yaitu Input Faktur. Nanti, Anda akan diminta untuk melengkapi bagian Dokumen Transaksi.

Jika sudah selesai mengisi bagian Dokumen Transaksi, tekan Lanjutkan. Dengan demikian, Anda akan diarahkan ke bagian berikutnya yaitu Lawan Transaksi. Lengkapi bagian lawan transaksi dan jika sudah klik Lanjutkan.

Berikutnya, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian ini, silakan klik Rekam Transaksi. Lengkapi seluruh kolom yang tersedia, lalu tekan Simpan dan klik Yes. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Input Faktur.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, beri tanda centang pada pilihan Uang Muka. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi DPP, PPN, dan PPnBM. Isi sesuai dengan jumlah uang muka yang telah dibayarkan. Jika sudah, tekan tombol Simpan dan klik Yes.

Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah dipilih, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses