TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Tagihan PBB Lewat M-Banking BCA

Vallencia | Jumat, 08 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Tagihan PBB Lewat M-Banking BCA

PAJAK bumi dan bangunan (PBB) ialah pajak yang dipungut atas dasar kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Dalam pemungutannya, PBB wajib dibayarkan setiap tahun.

Sejauh ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai media yang disediakan oleh berbagai pihak. Salah satu media pembayaran PBB yang disediakan oleh sektor privat adalah melalui mobile banking Bank Central Asia (m-banking BCA).

Untuk membayar tagihan PBB melalui m-banking, wajib pajak cukup memiliki aplikasi m-banking BCA pada telepon seluler dan koneksi jaringan internet. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar tagihan PBB melalui m-banking BCA.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mula-mula, buka aplikasi BCA mobile dan pilih m-BCA. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk melakukan login dengan memasukkan kode akses. Setelah melakukan login, Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Pada halaman utama, pilih menu m-Payment.

Dalam menu m-Payment, pilih submenu Pajak. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa kolom yang tersedia terkait dengan pembayaran PBB yang terdiri dari jenis pajak, input nomor objek pajak, tahun, dan rekening yang digunakan untuk membayar.

Pada kolom jenis pajak, pastikan opsi yang dipilih adalah PBB. Berikutnya, isi juga kolom input nomor objek pajak dan tahun PBB yang ingin dibayarkan. Anda juga perlu memilih rekening yang digunakan untuk membayar pada opsi yang tersedia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah selesai mengisi seluruh kolom PBB, tekan tombol Send yang terletak di bagian atas. Sistem akan secara otomatis menampilkan nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan. Jika sudah sesuai, klik OK.

Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan PIN m-BCA agar proses pembayaran dapat diproses. Setelah itu, sistem akan melanjutkan proses pembayaran dan Anda akan menerima konfirmasi pembayaran telah berhasil dilakukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra