TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Tagihan PBB Lewat M-Banking BCA

Vallencia | Jumat, 08 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Tagihan PBB Lewat M-Banking BCA

PAJAK bumi dan bangunan (PBB) ialah pajak yang dipungut atas dasar kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Dalam pemungutannya, PBB wajib dibayarkan setiap tahun.

Sejauh ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai media yang disediakan oleh berbagai pihak. Salah satu media pembayaran PBB yang disediakan oleh sektor privat adalah melalui mobile banking Bank Central Asia (m-banking BCA).

Untuk membayar tagihan PBB melalui m-banking, wajib pajak cukup memiliki aplikasi m-banking BCA pada telepon seluler dan koneksi jaringan internet. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar tagihan PBB melalui m-banking BCA.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Mula-mula, buka aplikasi BCA mobile dan pilih m-BCA. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk melakukan login dengan memasukkan kode akses. Setelah melakukan login, Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Pada halaman utama, pilih menu m-Payment.

Dalam menu m-Payment, pilih submenu Pajak. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa kolom yang tersedia terkait dengan pembayaran PBB yang terdiri dari jenis pajak, input nomor objek pajak, tahun, dan rekening yang digunakan untuk membayar.

Pada kolom jenis pajak, pastikan opsi yang dipilih adalah PBB. Berikutnya, isi juga kolom input nomor objek pajak dan tahun PBB yang ingin dibayarkan. Anda juga perlu memilih rekening yang digunakan untuk membayar pada opsi yang tersedia.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Setelah selesai mengisi seluruh kolom PBB, tekan tombol Send yang terletak di bagian atas. Sistem akan secara otomatis menampilkan nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan. Jika sudah sesuai, klik OK.

Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan PIN m-BCA agar proses pembayaran dapat diproses. Setelah itu, sistem akan melanjutkan proses pembayaran dan Anda akan menerima konfirmasi pembayaran telah berhasil dilakukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI