PAJAK bumi dan bangunan (PBB) ialah pajak yang dipungut atas dasar kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Dalam pemungutannya, PBB wajib dibayarkan setiap tahun.
Sejauh ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai media yang disediakan oleh berbagai pihak. Salah satu media pembayaran PBB yang disediakan oleh sektor privat adalah melalui mobile banking Bank Central Asia (m-banking BCA).
Untuk membayar tagihan PBB melalui m-banking, wajib pajak cukup memiliki aplikasi m-banking BCA pada telepon seluler dan koneksi jaringan internet. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar tagihan PBB melalui m-banking BCA.
Mula-mula, buka aplikasi BCA mobile dan pilih m-BCA. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk melakukan login dengan memasukkan kode akses. Setelah melakukan login, Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Pada halaman utama, pilih menu m-Payment.
Dalam menu m-Payment, pilih submenu Pajak. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa kolom yang tersedia terkait dengan pembayaran PBB yang terdiri dari jenis pajak, input nomor objek pajak, tahun, dan rekening yang digunakan untuk membayar.
Pada kolom jenis pajak, pastikan opsi yang dipilih adalah PBB. Berikutnya, isi juga kolom input nomor objek pajak dan tahun PBB yang ingin dibayarkan. Anda juga perlu memilih rekening yang digunakan untuk membayar pada opsi yang tersedia.
Setelah selesai mengisi seluruh kolom PBB, tekan tombol Send yang terletak di bagian atas. Sistem akan secara otomatis menampilkan nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan. Jika sudah sesuai, klik OK.
Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan PIN m-BCA agar proses pembayaran dapat diproses. Setelah itu, sistem akan melanjutkan proses pembayaran dan Anda akan menerima konfirmasi pembayaran telah berhasil dilakukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.