TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.

Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2 terutang. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah berinovasi menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk dengan marketplace seperti Tokopedia.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PBB-P2 melalui Tokopedia. Untuk dapat membayar PBB-P2 melalui Tokopedia, Anda cukup memiliki akun pada aplikasi Tokopedia. Pastikan juga Anda telah melakukan verifikasi nomor handphone.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.

Apabila akun dan NOP PBB-P2 sudah siap, buka aplikasi Tokopedia. Pilih menu Top-Up & Tagihan. Lalu, pilih semua kategori dan pilih menu Pajak PBB yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung mengetik Pajak PBB pada kolom menu pencarian Tokopedia.

Kemudian, pilih provinsi serta kabupaten/kota tempat objek/rumah Anda berada. Masukkan NOP PBB-P2 Anda dan pilih tahun pembayaran, lalu klik Bayar. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi objek/rumah dan jumlah tagihan PBB-P2 Anda.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Apabila sudah benar, klik Lanjut. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, lalu klik Bayar. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Apabila pembayaran berhasil, sistem akan menampilkan bukti transaksi dan akan mengirimkannya ke email pribadi Anda.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan fitur Pajak PBB Tokopedia untuk mengecek nilai tagihan PBB dengan mudah. Adapun 1 akun pengguna bisa digunakan untuk melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT atas nama orang lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen