TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.

Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2 terutang. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah berinovasi menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk dengan marketplace seperti Tokopedia.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PBB-P2 melalui Tokopedia. Untuk dapat membayar PBB-P2 melalui Tokopedia, Anda cukup memiliki akun pada aplikasi Tokopedia. Pastikan juga Anda telah melakukan verifikasi nomor handphone.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.

Apabila akun dan NOP PBB-P2 sudah siap, buka aplikasi Tokopedia. Pilih menu Top-Up & Tagihan. Lalu, pilih semua kategori dan pilih menu Pajak PBB yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung mengetik Pajak PBB pada kolom menu pencarian Tokopedia.

Kemudian, pilih provinsi serta kabupaten/kota tempat objek/rumah Anda berada. Masukkan NOP PBB-P2 Anda dan pilih tahun pembayaran, lalu klik Bayar. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi objek/rumah dan jumlah tagihan PBB-P2 Anda.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Apabila sudah benar, klik Lanjut. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, lalu klik Bayar. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Apabila pembayaran berhasil, sistem akan menampilkan bukti transaksi dan akan mengirimkannya ke email pribadi Anda.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan fitur Pajak PBB Tokopedia untuk mengecek nilai tagihan PBB dengan mudah. Adapun 1 akun pengguna bisa digunakan untuk melakukan pembayaran SPPT PBB berkali-kali, termasuk SPPT atas nama orang lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global