TIPS PAJAK

Cara Batalkan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 07 November 2022 | 16:30 WIB
Cara Batalkan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.2

DALAM menjalankan usaha, pembatalan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak bisa saja terjadi. Atas pembatalan transaksi yang tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak yang dibatalkan.

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan, baik terhadap faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan. Nah, DDTCNews kali akan mengulas mengenai tata cara pembatalan faktur pajak masukan di e-faktur versi 3.2.

Pembatalan faktur pajak masukan di aplikasi e-faktur versi 3.2 dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi e-faktur versi 3.2 terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, tekan Pajak Masukan, dan pilih Administrasi Faktur.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Dalam kotak dialog itu, cari faktur pajak masukan yang ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan tekan Lihat Detail untuk memeriksa kembali bahwa faktur pajak yang dipilih sudah tepat.

Apabila sudah selesai memeriksa, tekan Tutup. Lalu, tekan Batalkan Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan bahwa Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut.

Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda akan diminta untuk login user PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Setelah itu, Anda dapat menekan Submit. Selanjutnya, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan OK.

Untuk memeriksa faktur pajak telah dibatalkan, Anda dapat melihat status faktur pajak. Status faktur dapat ditemukan pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Jika status faktur menuliskan Batal maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses