DALAM menjalankan usaha, pembatalan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak bisa saja terjadi. Atas pembatalan transaksi yang tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak yang dibatalkan.
Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan, baik terhadap faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan. Nah, DDTCNews kali akan mengulas mengenai tata cara pembatalan faktur pajak masukan di e-faktur versi 3.2.
Pembatalan faktur pajak masukan di aplikasi e-faktur versi 3.2 dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi e-faktur versi 3.2 terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, tekan Pajak Masukan, dan pilih Administrasi Faktur.
Sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Dalam kotak dialog itu, cari faktur pajak masukan yang ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan tekan Lihat Detail untuk memeriksa kembali bahwa faktur pajak yang dipilih sudah tepat.
Apabila sudah selesai memeriksa, tekan Tutup. Lalu, tekan Batalkan Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan bahwa Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut.
Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda akan diminta untuk login user PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi.
Setelah itu, Anda dapat menekan Submit. Selanjutnya, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan OK.
Untuk memeriksa faktur pajak telah dibatalkan, Anda dapat melihat status faktur pajak. Status faktur dapat ditemukan pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Jika status faktur menuliskan Batal maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.