TIPS PAJAK

Cara Batalkan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.2

Vallencia | Senin, 07 November 2022 | 16:30 WIB
Cara Batalkan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.2

DALAM menjalankan usaha, pembatalan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak bisa saja terjadi. Atas pembatalan transaksi yang tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak yang dibatalkan.

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan, baik terhadap faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan. Nah, DDTCNews kali akan mengulas mengenai tata cara pembatalan faktur pajak masukan di e-faktur versi 3.2.

Pembatalan faktur pajak masukan di aplikasi e-faktur versi 3.2 dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi e-faktur versi 3.2 terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, tekan Pajak Masukan, dan pilih Administrasi Faktur.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Dalam kotak dialog itu, cari faktur pajak masukan yang ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan tekan Lihat Detail untuk memeriksa kembali bahwa faktur pajak yang dipilih sudah tepat.

Apabila sudah selesai memeriksa, tekan Tutup. Lalu, tekan Batalkan Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan bahwa Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut.

Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda akan diminta untuk login user PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah itu, Anda dapat menekan Submit. Selanjutnya, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan OK.

Untuk memeriksa faktur pajak telah dibatalkan, Anda dapat melihat status faktur pajak. Status faktur dapat ditemukan pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Jika status faktur menuliskan Batal maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan