TIPS PAJAK

Cara Atasi Kode Eror ETAX-40001 di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Senin, 24 Mei 2021 | 17:43 WIB
Cara Atasi Kode Eror ETAX-40001 di e-Faktur 3.0

GUNA memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, Ditjen Pajak terus memperluas pelayanan berbasis digital. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 46 layanan perpajakan yang sudah bisa dinikmati secara elektronik.

Tahun ini, otoritas pajak setidaknya sudah merilis 4 layanan perpajakan digital baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, antara lain seperti Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).

Lalu, layanan e-Form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Terakhir, layanan e-Reporting investasi perihal dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

Meski begitu, terdapat tantangan yang dihadapi otoritas pajak saat meng-online-kan layanan pajak, di antaranya wajib pajak mendapatkan kesulitan atau menghadapi kendala teknis saat menggunakan teknologi informasi.

Untuk itu, tak mengherankan apabila wajib pajak terkadang menjumpai kode eror atau pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan mulai dari membuat SPT, mengakses aplikasi pajak, dan lain sebagainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini juga bisa saja terjadi saat menggunakan e-faktur 3.0. Salah satu kode yang kerap kali dijumpai adalah kode ETAX-40001. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas solusi dalam menghadapi kode eror ETAX-40001.

Mula-mula, pastikan wajib pajak telah terhubung dengan Internet. Cek koneksi Internet, apakah sudah aktif dan lancar. Apabila menggunakan proxy maka aplikasi e-faktur juga harus atur proxy. Lalu, cek apakah e-faktur diblok oleh antivirus atau firewall.

Cek juga apakah sertifikat elektronik masih aktif dan perkenalkan ulang sertifikat elektronik. Apabila seluruhnya sudah dicek, tetapi pesan ETAX-40001 masih muncul maka besar kemungkinan server DJP sedang bermasalah atau antrean sedang banyak.

Silakan untuk mencoba kembali secara berkala. Apabila ternyata masih ditemui notifikasi tersebut, silakan untuk menghubungi 1500 200 atau account representative (AR) di KPP tempat anda terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata