Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
GUNA memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, Ditjen Pajak terus memperluas pelayanan berbasis digital. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 46 layanan perpajakan yang sudah bisa dinikmati secara elektronik.
Tahun ini, otoritas pajak setidaknya sudah merilis 4 layanan perpajakan digital baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, antara lain seperti Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).
Lalu, layanan e-Form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Terakhir, layanan e-Reporting investasi perihal dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.
Meski begitu, terdapat tantangan yang dihadapi otoritas pajak saat meng-online-kan layanan pajak, di antaranya wajib pajak mendapatkan kesulitan atau menghadapi kendala teknis saat menggunakan teknologi informasi.
Untuk itu, tak mengherankan apabila wajib pajak terkadang menjumpai kode eror atau pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan mulai dari membuat SPT, mengakses aplikasi pajak, dan lain sebagainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini juga bisa saja terjadi saat menggunakan e-faktur 3.0. Salah satu kode yang kerap kali dijumpai adalah kode ETAX-40001. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas solusi dalam menghadapi kode eror ETAX-40001.
Mula-mula, pastikan wajib pajak telah terhubung dengan Internet. Cek koneksi Internet, apakah sudah aktif dan lancar. Apabila menggunakan proxy maka aplikasi e-faktur juga harus atur proxy. Lalu, cek apakah e-faktur diblok oleh antivirus atau firewall.
Cek juga apakah sertifikat elektronik masih aktif dan perkenalkan ulang sertifikat elektronik. Apabila seluruhnya sudah dicek, tetapi pesan ETAX-40001 masih muncul maka besar kemungkinan server DJP sedang bermasalah atau antrean sedang banyak.
Silakan untuk mencoba kembali secara berkala. Apabila ternyata masih ditemui notifikasi tersebut, silakan untuk menghubungi 1500 200 atau account representative (AR) di KPP tempat anda terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.