DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Berbagai fitur layanan bisa dimanfaatkan wajib pajak di DJP Online.
Mulai dari, pelaporan SPT Tahunan, permohonan surat keterangan domisili (e-SKD), surat keterangan tidak dipungut (e-SKTD), e-objection, e-PHTB, Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Rumah Konfirmasi Dokumen, dan lain sebagainya.
Untuk dapat memanfaatkan layanan di DJP Online, wajib pajak harus melakukan pendaftaran atau memiliki akun DJP Online. Namun, sebelum mendaftar di DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN oleh wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak cabang.
Pertama, pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan usaha harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.
Kedua, pimpinan kantor cabang tersebut menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan usaha
Kemudian , identitas diri berupa: KTP apabila pengurus merupakan WNI atau paspor jika pengurus merupakan WNA; KTP kuasa wajib pajak apabiloa permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus; kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus.
Selanjutnya, kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan surat kuasa menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN apabila permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
Ketiga, menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP atau KP2KP Untuk menemukan alamat, telepon, dan email KPP, bisa dilihat di sini. Adapun formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di sini.
Nanti, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.