TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:30 WIB
Cara Ajukan SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Lewat DJP Online

UNTUK memperoleh manfaat dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dikenal juga sebagai Certificate of Domicile (CoD).

Di bidang perpajakan, SKD berfungsi sebagai tanda pengenal penduduk yang menunjukkan di negara mana wajib pajak terdaftar sebagai residen. Kurang lebih fungsi SKD mirip dengan paspor warga negara. Namun, tujuan penggunaan SKD berbeda dengan paspor.

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai cara mengajukan SKD subjek pajak dalam negeri secara online (e-SKD). Ketentuan mengenai cara pengajuan SKD tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Ditjen Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan.

Dalam mengajukan SKD SPDN tersebut, permohonan oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk memperoleh manfaat P3B saat tahun pajak tahun berjalan (tahun diajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya.

Selanjutnya, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, berstatus SPDN sesuai dengan UU PPh. Kedua, memiliki NPWP. Ketiga, sudah menyampaikan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban. Keempat, memenuhi syarat administratif SKD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKD SPDN secara daring. Untuk mengajukan permohonan SKD SPDN, silakan akses laman DJP Online. Kemudian Log in dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan.

Setelah log in, pilih menu Layanan dan pilih KSWP. Setelah itu, Anda perlu memastikan identitas yang tampil sesuai dengan diri anda. Kemudian masih pada tampilan yang sama, pada bagian Untuk Keperluan, pilih SKD SPDN.

Pada bagian Periode Masa Berlaku, isi dengan angka 1 s.d. 12 periode tahun berjalan. Lalu, klik Cek Data. Setelah itu, akan muncul tampilan yang Anda perlu isi dengan kode keamanan yang tertera dan klik Submit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya muncul tab Isian Data SKD SPDN, yang perlu diisi juga. Pada pertanyaan Negara Mitra P3B, isi dengan nama negara lain terkait dengan kepentingan perpajakan Anda. Lalu, isi Nama Lawan Transaksi, TIN Lawan Transaksi dan Deskripsi Transaksi.

Selanjutnya pada menu Konfirmasi Kebenaran Data, beri tanda centang pada persetujuan. Isi kode keamanan yang tertera, dan klik Submit. Setelah itu, SKD SPDN akan terdownload otomatis ke perangkat anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

anisa 26 Februari 2024 | 11:33 WIB

Bagaimana cara mendapatkan TIN Lawan Transaksi? untuk keperluan Google Adsense pencairan uangnya..

DANURSULAEMAN 30 Juli 2022 | 22:55 WIB

boleh saya minta surat keterangan dokter

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra