TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Cara Ajukan Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak

KONSULTAN pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai konsultan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Berdasarkan beleid itu, setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain memenuhi persyaratan, konsultan pajak juga harus mengantongi izin praktik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Izin praktik konsultan pajak itu terdiri atas 3 tingkatan, yaitu tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. Setiap tingkat izin praktik tersebut menunjukkan tingkat keahlian dan cakupan jasa yang berbeda. Misal, izin praktik tingkat A diberikan berikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak (SKP) tingkat A.

SKP tingkat A menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak asing. Merujuk Pasal 5 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik konsultan pajak akan diberikan mulai dari izin praktik tingkat A.

Selanjutnya, izin praktik konsultan pajak tersebut dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. Untuk mendapatkan peningkatan izin praktik, konsultan pajak harus memenuhi 2 persyaratan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pertama, telah berpraktik sebagai konsultan pajak paling singkat 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir. Kedua, memiliki SKP dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari SKP yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Misal, seorang konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik A harus memiliki SKP tingkat B apabila ingin meningkatkan izin praktiknya ke tingkat B. Begitu pula dengan konsultan pajak yang telah mengantongi izin praktik tingkat B dan ingin meningkatkan ke tingkat C harus mengantongi SKP tingkat C.

Bagi konsultan pajak yang bermaksud meningkatkan izin praktik dan telah memenuhi persyaratan maka harus menyampaikan permohonan. Permohonan peningkatan izin praktik itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan peningkatan izin praktik konsultan pajak. Namun, sebelum mengajukan permohonan, berkas yang dipersyaratkan perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berkas ini nantinya harus dilampirkan pada permohonan. Berikut perinciannya:

  1. Sertifikat konsultan pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP);
  2. Salinan Keputusan Sekretaris Kementerian Keuangan tentang Izin Praktik terakhir;
  3. Kartu Izin Praktik terakhir;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  5. Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih;
  6. Surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.

Secara garis besar, permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak dilakukan melalui aplikasi SIKOP pada laman sikop.kemenkeu.go.id.

Setelah izin peningkatan diajukan melalui SIKOP, formulir yang diperoleh dari SIKOP dan berkas persyaratan juga disampaikan melalui email [email protected] dan cc [email protected].

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Untuk memulai tahapan permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak. Mula-mula buka https://sikop.kemenkeu.go.id/. Pilih tombol Klik untuk login pada pojok kanan atas laman SIKOP dan login ke akun SIKOP Anda menggunakan NPWP serta password yang telah terdaftar.

Setelah berhasil login, Anda akan melihat 3 menu utama, yaitu Beranda, Layanan Mandiri, serta Informasi dan Monitoring. Pilih menu Layanan Mandiri dan klik submenu Peningkatan Izin. Pada submenu Peningkatan Izin, ada 4 langkah yang harus ditempuh.

Pertama, baca dengan teliti persyaratan dan ketentuan yang ditampilkan pada halaman Informasi Permohonan, lalu klik Lanjut. Kedua, pastikan data diri telah sesuai, kemudian isi nomor surat dan nama kota surat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nomor surat dan nama kota yang dimaksud adalah nomor surat dan nama kota yang nantinya akan dicetak pada surat permohonan. Setelah semua data terisi dan sudah sesuai, klik lanjut. Ketiga, unggah semua dokumen yang dipersyaratkan, lalu klik Lanjut.

Keempat, pastikan berkas telah selesai diunggah dan sesuai dengan ketentuan, lalu klik Selesai. Setelah menekan tombol Selesai, permohonan yang dimaksud masih berstatus Belum Kirim. Untuk menyampaikan permohonan, klik tombol aksi Kirim.

Apabila status permohonan telah berubah menjadi Sudah Kirim, unduh lembar permohonan tersebut.

Kemudian, Anda perlu mengirimkan formulir permohonan dari SIKOP yang telah ditandatangani beserta seluruh berkas persyaratan ke email [email protected] dan cc [email protected]. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah