SELEBRITAS

Bos MS Glow Ungkap Hartanya Lewat PPS, Ajak Followers Patuh Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 09:00 WIB
Bos MS Glow Ungkap Hartanya Lewat PPS, Ajak Followers Patuh Pajak

CEO MS Glow Maharani Kemala dalam unggahannya di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - CEO produk kosmetik MS Glow Maharani Kemala mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Maharani mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

"Buat kawan pajak yang belum mengikuti PPS, jangan lupa ikutan ya," katanya dalam video yang diunggahnya di Instagram, dikutip pada Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Maharani mengatakan pemerintah mengadakan PPS guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi lebih baik.

Dia menilai wajib pajak perlu segera memanfaatkan PPS agar tidak ketinggalan. Pasalnya, program tersebut akan berakhir pada akhir bulan ini.

Maharani juga menyatakan dirinya sudah memanfaatkan PPS. Dalam keterangannya di Instagram, dia juga menandai akun Kanwil DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Jangan kelewatan kesempatan untuk mengungkapkan harta benda kalian. Aku saja sudah ikut, masa kalian belum?" ujarnya.

Unggahan Maharani tersebut kemudian ramai dikomentari warganet, termasuk koleganya sesama pesohor. Misalnya perancang busana Ivan Gunawan yang mengungkapkan kebanggaannya karena koleganya tersebut patuh pajak.

"Proud of you, Naga," tulisnya dengan disertai simbol hati.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU HPP. Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan