KONSULTASI PAJAK

Bisakah Perusahaan Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Pegawai secara Kolektif?

Kamis, 14 Desember 2023 | 14:35 WIB
Bisakah Perusahaan Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Pegawai secara Kolektif?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Hafifah. Saya adalah staf human resources (HR) perusahaan yang bergerak di bidang jasa IT. Divisi HR di perusahaan kami menangani hal-hal yang berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 21 pegawai. Termasuk dalam isu pemotongan PPh Pasal 21 pegawai adalah pemadanan NIK-NPWP.

Sebelumnya, saya telah mengimbau pegawai untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dan melaporkannya jika sudah melakukan pemadanan kepada divisi HR. Namun, berdasarkan pada data yang ada, masih sedikit pegawai yang melakukan pemadanan.

Pertanyaan saya, apakah bisa pemadanan NIK-NPWP pegawai dilakukan oleh perusahaan secara kolektik agar lebih efisien? Mohon jawabannya. Terima kasih.

Hafifah, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Hafifah. Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai integrasi NIK dengan NPWP dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2023 (PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023).

Beleid tersebut mengatur bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP-nya. Untuk dapat diperlakukan sebagai NPWP, perlu dilakukan pemadanan NIK-NPWP. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

“(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:

  1. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.”

Berdasarkan ketentuan di atas dapat dilihat bahwa pemadanan dapat dilakukan berdasarkan pada permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Artinya, pemadanan NIK-NPWP harus dilakukan oleh masing-masing wajib pajak.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, penggunaan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024.

Merujuk ke pertanyaan Ibu, apakah bisa pemadanan NIK-NPWP dilakukan oleh perusahaan bukan oleh masing-masing wajib pajak sehingga mulai 1 Juli 2024 seluruh NIK pegawai telah dapat diperlakukan sebagai NPWP?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita dapat melihat pada Pengumuman No. PENG-19/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (PENG-19/2023). PENG-19/2023 mengatur bahwa DJP dapat memberikan layanan pemadanan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Layanan pemadanan dapat diberikan secara elektronik atau secara langsung. Khusus secara elektronik, layanan pemadanan diberikan melalui portal layanan bagi wajib pajak badan yang memenuhi 3 kriteria. Angka 4 huruf a PENG-19/2023 menyebutkan:

“4. Layanan pemadanan dapat diberikan:

  1. secara elektronik melalui:
  1. portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:
  1. 50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;
  2. 50 (lima puluh) lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atau
  3. 50 (lima puluh) bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.”

Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa apabila perusahaan Ibu memenuhi salah satu dari 3 kriteria di atas. Oleh karena itu, perusahaan Ibu dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP pegawai secara kolektif. Adapun layanan pemadanan dapat diakses melalui laman https://portalnpwp.pajak.go.id/.

Setelah dilakukan pemadanan NIK-NPWP oleh perusahaan, pegawai tetap perlu diimbau untuk mengecek akun DJP Online mereka. Hal ini untuk memastikan apakah NIK-NPWP sudah padan atau belum. Simak juga ‘NIK-NPWP Dipadankan Pemberi Kerja, Karyawan Diimbau Cek DJP Online’.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN