KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Pada Level 4%, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:15 WIB
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Pada Level 4%, Ini Sebabnya

Kantor Bank Indonesia. (foto: antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00% dengan suku bunga deposit facility sebesar 3,25% dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

Keputusan BI tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada 18-19 Agustus 2020. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, suku bunga acuan dipertahankan untuk menjaga stabilitas eksternal di tengah inflasi yang diprediksi tetap rendah.

"BI menekankan jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi, termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kebijakan mempertahankan suku bunga acuan, lanjut Perry, juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang mulai menunjukkan tanda perbaikan setelah mengalami tekanan berat pada kuartal II/2020 karena pandemi virus Corona.

Indikasi perbaikan ekonomi secara global mulai terlihat di beberapa negara, khususnya di China seiring dengan penurunan penyebaran virus Corona dan mulai efektifnya berbagai stimulus kebijakan fiskal.

Pada pasar keuangan global, kekhawatiran terhadap terjadinya gelombang kedua pandemi, prospek pemulihan ekonomi global, dan kenaikan tensi geopolitik Amerika Serikat (AS)-China menyebabkan masih tingginya ketidakpastian.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kondisi ini kemudian menahan aliran modal ke negara berkembang dan memberikan tekanan kepada nilai tukar negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Perekonomian global pada paruh kedua 2020 diprakirakan membaik, meskipun belum kembali ke level sebelum Covid-19, sejalan dengan penerapan protokol kesehatan di era kenormalan baru," ujar Perry.

Di dalam negeri, lanjutnya, BI akan menempuh sejumlah langkah untuk mendukung pemulihan ekonomi, yakni melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BI juga menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5% hingga 10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020.

BI juga akan memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas, serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-commerce.

"BI akan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu dalam mengambil langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan," ujar Perry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN