JERMAN

Berlaku Hingga Desember 2020, Tarif PPN Kini Dipangkas 3%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 15:34 WIB
Berlaku Hingga Desember 2020, Tarif PPN Kini Dipangkas 3%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Parlemen Jerman memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk memangkas tarif PPN yang berlaku hingga akhir tahun sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pemangkasan tarif PPN bakal berlaku dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Tarif standar PPN untuk barang dan jasa sebesar 19% dipangkas menjadi 16%.

“Pos tarif PPN 7% yang berlaku untuk komoditas obat-obatan, makanan dan perusahaan media dipotong menjadi 5%. Kami harap konsumen dapat melakukan pembelian yang lebih besar selama paruh kedua 2020,” tuturnya, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pemangkasan tarif PPN ini juga menjadi bagian dari proposal stimulus dari pemerintah senilai €130 miliar atau setara dengan Rp2.116 triliun. Adapun, tambahan stimulus tersebut sudah disetujui parlemen Jerman.

Olaf meyakini kebijakan memangkas tarif PPN dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, sekaligus menggeliatkan ekonomi. Pemangkasan tarif PPN ini ditaksir menggerus setoran negara hingga €20 miliar atau setara dengan Rp326 triliun.

Untuk diketahui, setoran PPN tahun lalu menyumbang penerimaan ke kas pemerintah federal sebesar €243 miliar. Jumlah realisasi itu berkontribusi sekitar 18% terhadap total penerimaan pajak di tahun fiskal 2019 sebesar €800 miliar.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan stimulus pajak tambahan kepada pelaku usaha. Pemerintah meningkatkan nilai kompensasi atas kerugian (carry loss) yang bisa dibawa kembali kepada masa pajak sebelumnya (carry back).

Dilansir Tax Notes International, nilai kompensasi ditingkatkan dari €1 juta menjadi €5 juta. Kebijakan kompensasi atas kerugian tersebut bisa dilakukan untuk tahun fiskal 2019. Nilainya juga bisa meningkat menjadi €10 juta jika dilakukan penilaian bersama dan berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP