JERMAN

Berlaku Hingga Desember 2020, Tarif PPN Kini Dipangkas 3%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 15:34 WIB
Berlaku Hingga Desember 2020, Tarif PPN Kini Dipangkas 3%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Parlemen Jerman memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk memangkas tarif PPN yang berlaku hingga akhir tahun sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pemangkasan tarif PPN bakal berlaku dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Tarif standar PPN untuk barang dan jasa sebesar 19% dipangkas menjadi 16%.

“Pos tarif PPN 7% yang berlaku untuk komoditas obat-obatan, makanan dan perusahaan media dipotong menjadi 5%. Kami harap konsumen dapat melakukan pembelian yang lebih besar selama paruh kedua 2020,” tuturnya, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemangkasan tarif PPN ini juga menjadi bagian dari proposal stimulus dari pemerintah senilai €130 miliar atau setara dengan Rp2.116 triliun. Adapun, tambahan stimulus tersebut sudah disetujui parlemen Jerman.

Olaf meyakini kebijakan memangkas tarif PPN dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, sekaligus menggeliatkan ekonomi. Pemangkasan tarif PPN ini ditaksir menggerus setoran negara hingga €20 miliar atau setara dengan Rp326 triliun.

Untuk diketahui, setoran PPN tahun lalu menyumbang penerimaan ke kas pemerintah federal sebesar €243 miliar. Jumlah realisasi itu berkontribusi sekitar 18% terhadap total penerimaan pajak di tahun fiskal 2019 sebesar €800 miliar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan stimulus pajak tambahan kepada pelaku usaha. Pemerintah meningkatkan nilai kompensasi atas kerugian (carry loss) yang bisa dibawa kembali kepada masa pajak sebelumnya (carry back).

Dilansir Tax Notes International, nilai kompensasi ditingkatkan dari €1 juta menjadi €5 juta. Kebijakan kompensasi atas kerugian tersebut bisa dilakukan untuk tahun fiskal 2019. Nilainya juga bisa meningkat menjadi €10 juta jika dilakukan penilaian bersama dan berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?