JERMAN

Berlaku Hingga Desember 2020, Tarif PPN Kini Dipangkas 3%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 15:34 WIB
Berlaku Hingga Desember 2020, Tarif PPN Kini Dipangkas 3%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Parlemen Jerman memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk memangkas tarif PPN yang berlaku hingga akhir tahun sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pemangkasan tarif PPN bakal berlaku dari 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Tarif standar PPN untuk barang dan jasa sebesar 19% dipangkas menjadi 16%.

“Pos tarif PPN 7% yang berlaku untuk komoditas obat-obatan, makanan dan perusahaan media dipotong menjadi 5%. Kami harap konsumen dapat melakukan pembelian yang lebih besar selama paruh kedua 2020,” tuturnya, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemangkasan tarif PPN ini juga menjadi bagian dari proposal stimulus dari pemerintah senilai €130 miliar atau setara dengan Rp2.116 triliun. Adapun, tambahan stimulus tersebut sudah disetujui parlemen Jerman.

Olaf meyakini kebijakan memangkas tarif PPN dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, sekaligus menggeliatkan ekonomi. Pemangkasan tarif PPN ini ditaksir menggerus setoran negara hingga €20 miliar atau setara dengan Rp326 triliun.

Untuk diketahui, setoran PPN tahun lalu menyumbang penerimaan ke kas pemerintah federal sebesar €243 miliar. Jumlah realisasi itu berkontribusi sekitar 18% terhadap total penerimaan pajak di tahun fiskal 2019 sebesar €800 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan stimulus pajak tambahan kepada pelaku usaha. Pemerintah meningkatkan nilai kompensasi atas kerugian (carry loss) yang bisa dibawa kembali kepada masa pajak sebelumnya (carry back).

Dilansir Tax Notes International, nilai kompensasi ditingkatkan dari €1 juta menjadi €5 juta. Kebijakan kompensasi atas kerugian tersebut bisa dilakukan untuk tahun fiskal 2019. Nilainya juga bisa meningkat menjadi €10 juta jika dilakukan penilaian bersama dan berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN