KURS PAJAK 1-7 MEI 2019

Bergerak Variatif, Rupiah Loyo Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Mei 2019 | 10:00 WIB
Bergerak Variatif, Rupiah Loyo Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak variatif untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam sepekan ke depan. Rupiah tercatat melemah terhadap hampir separuh mata uang negara mitra, termasuk dolar Amerika Serikat.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam periode 1 Mei—7 Mei 2019 dipatok senilai Rp14.118. Posisi tersebut tercatat naik bila dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp14.052 per dolar Amerika Serikat (AS).

Kondisi yang sama juga terjadi pada dolar Singapura. Untuk sepekan ke depan, mata uang negara tetangga ini dipatok senilai Rp10.380,73. Posisi ini mengalami rebound dibandingkan pekan lalu senilai Rp10.375, 44 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Pelemahan terhadap rupiah juga terjadi pada ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 ringgit Malaysia dipatok senilai Rp3.417,31. Patokan nilai tukar mata uang Negeri Jiran ini mengalami penurunan jika dibandingkan pekan sebelumnya Rp3.402,24 per ringgit Malaysia.

Sementara, dolar Australia melanjutkan tren pelemahan. Mata uang Negeri Kanguru ini berada di level Rp9.969,57 per dolar Australia. Performa ini kembali menunjukkan pelemahan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp10.069,13 per dolar Australia.

Hal yang sama juga terjadi untuk euro. Mata uang tunggal Eropa ini melanjutkan tren depresiasi dengan kurs pajak sepekan ke depan di level Rp15.790,14 per euro. Angka ini tercatat turun dibandingkan nilai kurs pada pekan lalu senilai Rp15.837,44 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 21/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 Mei 2019—7 Mei 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,118.00 66.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,969.57 -99.56
3 Dolar Kanada (CAD) 10,504.00 -9.47
4 Kroner Denmark (DKK) 2,114.85 -6.74
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,799.99 8.60
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,417.31 15.07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,379.43 -68.35
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,640.29 -12.35
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,250.90 -64.90
10 Dolar Singapura (SGD) 10,380.73 5.29
11 Kroner Swedia (SEK) 1,497.86 -16.70
12 Franc Swiss (CHF) 13,852.04 -52.93
13 Yen Jepang (JPY) 12,623.39 77.41
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.24 0.03
15 Rupee India (INR) 202.00 -0.02
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,395.00 164.66
17 Rupee Pakistan (PKR) 99.86 0.49
18 Peso Philipina (PHP) 270.77 -0.42
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,764.64 17.80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.68 0.14
21 Bath Thailand (THB) 441.50 0.07
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,340.28 11.97
23 Euro Euro (EUR) 15,790.14 -47.30
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,096.76 0.04
25 Won Korea (KRW) 12.26 -0.11

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax