KURS PAJAK 18 JANUARI - 24 JANUARI 2023

Bergerak Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Januari 2023 | 09:03 WIB
Bergerak Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah masih dipatok melemah terhadap lebih dari separuh mata uang negeri mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.447. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 18 Januari hingga 24 Januari 2023 tersebut turun signifikan dari pekan lalu yang berada pada level Rp15.605 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah terus melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru dipatok senilai Rp10.702,02 per dolar Australia. Posisi tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada level Rp10.610,06 per dolar Australia.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Situasi berbeda berlaku untuk ringgit Malaysia yang justru berbalik melemah. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.540,62 per ringgit Malaysia. Posisi tersebut turun dari minggu lalu yang berada pada level Rp3.550,68 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, dolar Singapura berbalik menguat dengan posisi kurs untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.635,86 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak terhadap mata uang negari Merlion tersebut terpantau naik dari pekan sebelumnya Rp11.623,39 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa juga berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan sebesar Rp16.652,36. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp16.535,98 per euro.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Januari 2023 - 24 Januari 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.447,00 -158,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.702,02 91,96
3 Dolar Kanada (CAD) 11.526,80 8,26
4 Kroner Denmark (DKK) 2.238,79 15,46
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.978,08 -19,52
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.540,62 -10,06
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.848,13 34,83
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.553,06 1,23
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.820,45 73,32
10 Dolar Singapura (SGD) 11.635,86 12,47
11 Kroner Swedia (SEK) 1.482,73 3,81
12 Franc Swiss (CHF) 16.681,71 -75,59
13 Yen Jepang (JPY) 11.814,57 -8,02
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,36 -0,08
15 Rupee India (INR) 189,01 0,42
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.447,57 -475,88
17 Rupee Pakistan (PKR) 67,61 -1,20
18 Peso Philipina (PHP) 280,82 1,08
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.112,71 -38,59
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,06 -0,61
21 Bath Thailand (THB) 464,24 6,78
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.628,88 18,13
23 Euro Euro (EUR) 16.652,36 116,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.286,68 23,13
25 Won Korea (KRW) 12,41 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?