KURS PAJAK 30 MARET - 5 APRIL 2022

Bergerak Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Maret 2022 | 08:47 WIB
Bergerak Dinamis, Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 30 Maret - 5 April 2022

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.351 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.318 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah berbalik tertekan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.733,24 per dolar Australia atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.442,12 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.403,73 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.408,74 per ringgit Malaysia.

Kemudian, rupiah tercatat melemah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.570,73 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.525,31 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.793,76. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.770,70 per euro.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 16/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 Maret 2022 - 05 April 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.351,00 -5,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.733,24 236,42
3 Dolar Kanada (CAD) 11.438,59 227,69
4 Kroner Denmark (DKK) 2.122,87 11,48
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.833,81 -1,55
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.403,73 -25,57
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.976,69 173,26
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.650,28 52,31
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.943,96 134,73
10 Dolar Singapura (SGD) 10.570,73 27,87
11 Kroner Swedia (SEK) 1.519,73 57,42
12 Franc Swiss (CHF) 15.406,02 -47,82
13 Yen Jepang (JPY) 11.843,78 -526,75
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,16 -0,03
15 Rupee India (INR) 188,23 0,98
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.189,84 120,72
17 Rupee Pakistan (PKR) 79,05 -1,39
18 Peso Philipina (PHP) 274,20 -0,66
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.825,67 -0,88
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,96 -10,61
21 Bath Thailand (THB) 427,54 -5,79
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.562,84 59,74
23 Euro Euro (EUR) 15.793,76 80,54
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.249,03 -18,09
25 Won Korea (KRW) 11,79 0,14

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi