SELEBRITAS

Bergaya Mereview Ponsel, David GadgetIn Ajak Pengikutnya Lapor SPT

Dian Kurniati | Senin, 12 Februari 2024 | 10:17 WIB
Bergaya Mereview Ponsel, David GadgetIn Ajak Pengikutnya Lapor SPT

David GadgetIn saat berkunjung ke KPP Madya Palembang.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer David 'GadgetIn' mengingatkan followers-nya sebagai wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan.

David mengatakan mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan karena periodenya berakhir pada 31 Maret 2024. Pesan tersebut disampaikannya dengan gaya seolah sedang mengulas fitur audio pada sebuah ponsel.

"Gimana kualitasnya? Cek, cek, cek. Ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda. Laporkan hari ini. Cek, cek, gimana, bagus nggak?" katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumselbabel, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

David dikenal sebagai influencer yang membuat konten berisi ulasan berbagai gawai di platform Youtube.

Dalam unggahan akun Instagram @pajakmadyapalembang, dijelaskan David juga sempat berkunjung ke KPP Madya Palembang, pekan lalu. Kunjungan David ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Terima kasih ya David sudah datang dan patuh menjadi #KawanPajak," bunyi keterangan foto @pajakmadyapalembang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?