KURS PAJAK 6 APRIL - 12 APRIL 2022

Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 April 2022 | 08:11 WIB
Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Kurs Pajak 6-12 April 2022

 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah bergerak melemah untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Setelah sekitar 3 pekan menguat, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp14.359. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau menguat dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.351 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak dipatok di level Rp10.764,79 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.733,24 per dolar Australia.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.410,53 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.403,73 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga terus menguat terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.586,90 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.570,73 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 15.892,32. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp 15.793,76 per euro.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.18/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 6 April 2022 - 12 April 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.359,00 8,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.764,79 31,55
3 Dolar Kanada (CAD) 11.482,81 44,22
4 Kroner Denmark (DKK) 2.136,51 13,64
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.833,77 -0,04
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.410,53 6,80
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.959,84 -16,85
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.650,38 0,10
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.829,27 -114,69
10 Dolar Singapura (SGD) 10.586,90 16,17
11 Kroner Swedia (SEK) 1.532,84 13,11
12 Franc Swiss (CHF) 15.480,18 74,16
13 Yen Jepang (JPY) 11.715,92 -127,86
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,11 -0,05
15 Rupee India (INR) 189,02 0,79
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.204,02 14,18
17 Rupee Pakistan (PKR) 78,34 -0,71
18 Peso Philipina (PHP) 276,50 2,30
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.827,36 1,69
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 48,80 -2,16
21 Bath Thailand (THB) 428,96 1,42
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.591,03 28,19
23 Euro Euro (EUR) 15.892,32 98,56
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.254,51 5,48
25 Won Korea (KRW) 11,80 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru