NERACA PERDAGANGAN JULI 2018

Berbalik Defisit, Kepala BPS Sedih

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 13:52 WIB
Berbalik Defisit, Kepala BPS Sedih

Suasana konferensi pers BPS, Rabu (15/8/2018). (DDTCNews-Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat surplus pada Juni 2018, neraca perdagangan Indonesia kembali defisit pada bulan lalu. Nilai defisitnya pun mencapai posisi bulanan tertinggi sepanjang tahun berjalan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan defisit neraca perdagangan pada Juli senilai US$2,03 miliar. Nilai ekspor tercatat senilai US$16,24 miliar. Sementara, impor pada bulan lalu masih lebih besar dengan nilai US$18,27 miliar.

“Defisit neraca perdagangan pada Juli 2018 disebabkan defisit baik dari sisi migas maupun nonmigas,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/8/2018).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Neraca perdagangan migas mencatatkan defisit US$1,19 miliar dengan nilai ekspor US$1,43 miliar dan impor senilai US$2,62 miliar. Sementara, neraca perdagangan nonmigas tercatat defisit US$0,84 miliar dengan nilai ekspor US$14,81 miliar dan impor senilai US$15,66 miliar.

Performa perdagangan tersebut membuat capaian neraca sepanjang Januari-Juli 2018 tercatat defisit US$3,09 miliar. Padahal, pada periode yang sama pada tahun lalu, Indonesia mengalami surplus neraca hingga US$7,39 miliar.

"Saya cukup sedih lihat defisitnya cukup dalam bulan ini,” tutur Suhariyanto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah