Bincang Academy episode ke-10.
JAKARTA, DDTCNews - Analisis kesebandingan menjadi bagian terpenting dalam keseluruhan tahapan analisis transfer pricing. Penting untuk diingat, diperlukan jumlah pembanding yang cukup untuk melakukan analisis kesebandingan.
Lantas berapa jumlah pembanding yang cukup untuk melakukan analisis kesebandingan, baik mengacu pada OECD Guidelines/Panduan Transfer Pricing maupun dalam ketentuan peraturan domestik Indonesia?
Bagaimana dampak jumlah pembanding terhadap nilai indikator harga transaksi independen? Apa itu yang dimaksud titik kewajaran (arm's length point) dan titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range)?
Dwina Karina Sumeler, Specialist of Transfer Pricing Services at DDTC membahas topik Jumlah Pembanding dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam episode Bincang Academy kali ini.
Saksikan di link berikut ini:
Ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.