AMERIKA SERIKAT

Benjamin Franklin: Antara Pajak dan Kematian

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 November 2021 | 12:00 WIB
Benjamin Franklin: Antara Pajak dan Kematian

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews - Pada bulan ini, 232 tahun silam, Founding Father Amerika Serikat (AS) Benjamin Franklin menulis salah satu kutipan paling dikenang sepanjang masa. Isinya menyangkut relasi antara 2 nomina: pajak dan kematian.

Benjamin Franklin, pada November 1789, menulis surat kepada koleganya seorang ilmuan Prancis bernama Jean-Baptiste Le Roy. Surat tersebut ditulis dalam Bahasa Prancis dan baru diterjemahkan pada 1817.

Melalui surat itu, Benjamin menumpahkan kekhawatirannya terhadap kondisi Jean-Baptiste Le Roy selama Revolusi Prancis berlangsung. Setelah bertanya perihal kondisi kesehatan Le Roy, Franklin lantas menyampaikan perkembangan terkini AS yang memiliki konstitusi baru.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Konstitusi baru telah ditetapkan, semuanya tampak menjanjikan untuk bertahan lama. Tetapi di dunia ini tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak," tulis Franklin.

Melalui surat tersebut Franklin secara detail menjabarkan kondisi kesehatannya yang terus menurun. Salah satu pendiri AS itu meyakini ajalnya sudah dekat dengan kondisi badan yang makin kurus dan lemah.

Benar saja, salah satu kepastian yang ditulis Benjamin Franklin kepada koleganya di Eropa menjadi kenyataan. Selang 5 bulan setelah surat dan kutipan ditulis, Benjamin Franklin mangkat. Dia tutup usia pada umur 84 tahun tepat pada 17 April 1790.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Laman constitutioncenter.org menyebutkan kutipan soal kepastian pajak dan kematian bukan satu-satunya pemikiran Benjamin Franklin. Beberapa kutipannya menjadi basis tumbuhnya budaya populer Amerika.

Sebut saja soal berharganya waktu dengan menyebutkan bahwa waktu adalah uang. Kutipan tersebut menjadi bagian karya Benjamin Franklin dalam dokumen "Advice To A Young Tradesman". (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra