Herman Juwono
,Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rosita. Saya hendak menanyakan terkait dengan kebijakan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak. Pada 2013, saya membeli rumah dengan pembayaran secara kredit selama 10 tahun. Dengan kata lain, masa kredit seharusnya dilakukan sampai dengan 2023. Akan tetapi, kredit rumah tersebut dipercepat pelunasannya menjadi Januari 2021. Selanjutnya, saat ini saya berencana membeli rumah kedua dengan pembayaran secara kredit.
Berdasarkan pada kasus saya tersebut, apakah saya bisa mendapat insentif PPN DTP walaupun sebelumnya saya sudah pernah membeli rumah?
Jawaban:
Terima kasih Ibu Rosita atas pertanyaannya. Saat ini, pemerintah telah memberikan beberapa insentif atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Insentif tersebut diberikan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dan mendorong penjualan rumah baru.
Insentif PPN DTP itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 21/2021).
Guna menjawab pertanyaan Ibu Rosita, terlebih dahulu perlu dipahami ketentuan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dalam PMK 21/2021.
Ketentuan Pasal 2 PMK 21/2021 menyatakan sebagai berikut:
“PPN yang terutang atas penyerahan:
a. rumah tapak; dan
b. unit hunian rumah susun,
ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.”
Kemudian, Pasal 3 PMK 21/2021 mengatur:
“PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli; atau
b. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.”
Selanjutnya, Pasal 4 PMK 21/2021 mengatur terkait dengan persyaratan pemberian insentif PPN DTP sebagai berikut:
“(1) Rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
(2) Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
(3) Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.”
Selanjutnya, pada Pasal 5 PMK 21/2021:
“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun.”
Pasal 6 PMK 21/2021 mengatur:
“(1) PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar:
a. 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
b. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.”
Berdasarkan pada peraturan di atas, dapat kita pahami pemanfaatan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang atas perolehan satu rumah tapak. Artinya, dalam periode implementasi insentif PPN DTP tersebut, seseorang hanya bisa melakukan pembelian satu rumah tapak.
Dalam konteks kasus Ibu Rosita, pembelian rumah pertamanya dilakukan pada 2013. Pembelian rumah pertama tersebut dilakukan jauh sebelum diterapkannya insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak.
Dengan demikian, bisa disimpulkan Ibu Rositas dapat memanfaatkan PPN DTP atas pembelian rumah tapak yang kedua. Untuk memanfaatkan insentif PPN DTP tersebut, Ibu Rosita harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah diuraikan di atas.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.