KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Belanja perpajakan pada tahun depan diproyeksikan mencapai Rp421,7 triliun, naik 12,6% dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun ini yang diproyeksikan mencapai Rp374,5 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan belanja perpajakan pada tahun depan tetap berfokus pada sektor produksi, UMKM, serta rumah tangga.

"Namanya proyeksi kan masih akan disesuaikan dengan aktualnya berapa. Namun ini, memberikan sense bahwa belanja perpajakan itu dinikmati banyak stakeholder terutama rumah tangga, UMKM, dan sektor-sektor produksi," ujar Febrio, dikutip Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Terkait dengan belanja perpajakan, lanjut Febrio, pemerintah berencana mengevaluasi besaran nilai insentif yang sudah dikeluarkan, siapa yang menerima manfaat dari setiap insentif, dan apakah tujuan pemberian insentif telah tercapai.

"Misalnya tax holiday dan tax allowance, apakah memang mencapai tujuan yang kita harapkan," ujarnya.

Sebagai informasi, OECD mendefinisikan belanja perpajakan atau tax expenditure sebagai transfer sumber daya kepada publik melalui pengurangan kewajiban pajak, bukan melalui pemberian bantuan secara langsung lewat belanja.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dalam mengestimasikan belanja perpajakan di Indonesia, BKF menggunakan revenue forgone method Dengan metode ini, belanja perpajakan diestimasikan dengan menghitung selisih penerimaan pajak akibat ketentuan pajak tanpa mempertimbangkan adanya perubahan perilaku wajib pajak, dampak ekonomi, dan perubahan kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, revenue forgone method ini dipilih dengan pertimbangan bahwa metode tersebut relatif sederhana dan dipakai oleh negara-negara untuk mengestimasikan belanja perpajakan di yurisdiksinya masing-masing.

Mengingat penghitungan belanja perpajakan tidak mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak, dampak ekonomi, dan perubahan kebijakan pemerintah maka belanja perpajakan sesungguhnya hanyalah merepresentasikan dampak langsung terhadap penerimaan jika deviasi dari tax benchmark dihapuskan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi