KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Belanja perpajakan pada tahun depan diproyeksikan mencapai Rp421,7 triliun, naik 12,6% dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun ini yang diproyeksikan mencapai Rp374,5 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan belanja perpajakan pada tahun depan tetap berfokus pada sektor produksi, UMKM, serta rumah tangga.

"Namanya proyeksi kan masih akan disesuaikan dengan aktualnya berapa. Namun ini, memberikan sense bahwa belanja perpajakan itu dinikmati banyak stakeholder terutama rumah tangga, UMKM, dan sektor-sektor produksi," ujar Febrio, dikutip Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terkait dengan belanja perpajakan, lanjut Febrio, pemerintah berencana mengevaluasi besaran nilai insentif yang sudah dikeluarkan, siapa yang menerima manfaat dari setiap insentif, dan apakah tujuan pemberian insentif telah tercapai.

"Misalnya tax holiday dan tax allowance, apakah memang mencapai tujuan yang kita harapkan," ujarnya.

Sebagai informasi, OECD mendefinisikan belanja perpajakan atau tax expenditure sebagai transfer sumber daya kepada publik melalui pengurangan kewajiban pajak, bukan melalui pemberian bantuan secara langsung lewat belanja.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam mengestimasikan belanja perpajakan di Indonesia, BKF menggunakan revenue forgone method Dengan metode ini, belanja perpajakan diestimasikan dengan menghitung selisih penerimaan pajak akibat ketentuan pajak tanpa mempertimbangkan adanya perubahan perilaku wajib pajak, dampak ekonomi, dan perubahan kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, revenue forgone method ini dipilih dengan pertimbangan bahwa metode tersebut relatif sederhana dan dipakai oleh negara-negara untuk mengestimasikan belanja perpajakan di yurisdiksinya masing-masing.

Mengingat penghitungan belanja perpajakan tidak mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak, dampak ekonomi, dan perubahan kebijakan pemerintah maka belanja perpajakan sesungguhnya hanyalah merepresentasikan dampak langsung terhadap penerimaan jika deviasi dari tax benchmark dihapuskan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja