UNIVERSITAS PADJADJARAN

Belajar Proses Bisnis Konsultan Pajak, FEB Unpad Adakan Visit ke DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Juni 2023 | 08:00 WIB
Belajar Proses Bisnis Konsultan Pajak, FEB Unpad Adakan Visit ke DDTC

Poster.

JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menggelar kunjungan (visit) ke Menara DDTC untuk belajar perihal profesi konsultan pajak.

Kegiatan dengan tema Get to Know Pro Bono Firm of The Year 2022 in Asia Pacific ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengetahui proses bisnis perusahaan konsultan pajak hingga kompetensi yang perlu disiapkan sebelum terjun ke dunia kerja.

Dalam acara tersebut, Founder DDTC Darussalam akan memberikan opening speaker. Selain itu, Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani juga akan turut hadir sebagai narasumber utama pada acara tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Agenda tersebut akan berlangsung pada Senin (19/6/2023) mulai pukul 14:00 WIB hingga 15.30 WIB di Menara DDTC.

Sebagai tambahan informasi, DDTC berhasil menyabet penghargaan Pro Bono Firm of The Year dari International Tax Review (ITR) dalam ajang Asia Pacific Tax Award 2022.

Dengan penghargaan tersebut, DDTC mendapat pengakuan internasional atas peran aktifnya dalam mendorong edukasi pajak yang inklusif dan sistem perpajakan yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara umum, pro bono berarti demi kebaikan publik yang mengacu pada bantuan atau jasa profesional yang diberikan secara cuma-cuma.

Namun, bagi DDTC, pro bono bukanlah sekadar kegiatan corporate social responsibility (CSR) atau sekadar pemberian jasa profesional secara gratis. Lebih dari itu, DDTC memandang pro bono sebagai wujud konkret dalam menghidupi visi dan menjalankan misi perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax