PENGISIAN formulir dan proses bisnis yang berbelit berisiko meningkatkan biaya kepatuhan wajib pajak. Akibatnya, pendekatan ini dapat menimbulkan kelalaian atau ketidaksesuaian informasi antara satu formulir pajak dan formulir pajak lainnya.
Melihat risiko ini, World Bank Group meluncurkan publikasi berjudul A Handbook for Tax Simplification yang dapat dipelajari. Penerbitan buku ini didukung oleh UK Department for International Development (DFID) yang berkolaborasi dengan Investment Climate Advisory Services dari World Bank.
Dalam uraian buku terbitan 2009 tersebut dinyatakan simplifikasi proses bisnis kepatuhan pajak menjadi aspek penting dalam menjamin kepatuhan. Setidaknya terdapat 5 komponen yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan administrasi pajak yang sederhana tetapi tetap optimal.
Pertama, optimalisasi tata kelola sumber informasi kepatuhan. Terdapat beberapa sumber informasi yang sebenarnya dapat dimanfaatkan otoritas pajak dalam menjamin kepatuhan. Sumber tersebut dapat berasal dari informasi wajib pajak yang dikumpulkan, pemotongan dan pelaporan pajak, akses informasi bank, informasi pihak ketiga lainnya, kerja sama lintas yurisdiksi, serta biaya kepatuhan.
Kedua, simplifikasi pada proses audit pajak. Aktivitas audit menjadi kegiatan paling penting untuk menjamin kepatuhan pajak. Di sisi lain, audit pajak dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak yang diperiksa. Oleh sebab itu, penetapan wajib pajak yang diaudit perlu diperhatikan secara selektif.
Ketiga, penggunaan informasi untuk menilai risiko. Strategi audit berbasis risiko yang efisien dapat mengoptimalkan efisiensi proses audit dan mendistorsi beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak jujur. Berkaitan dengan hal tersebut, buku ini telah mengulas cara menerapkan strategi audit berbasis risiko secara efisien.
Keempat, penyederhanaan banding, keluhan, dan tuntutan pajak. Proses banding yang kredibel dan tidak berbelit dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Selain itu, proses banding yang kredibel juga dapat mengurangi praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kredibilitas proses banding dapat ditingkatkan dengan cara memberikan independensi bagi petugas banding, ketaatan pada prinsip-prinsip keadilan, prakondisi yang masuk akal dalam mengajukan banding, proses banding yang berlangsung dengan batas waktu tertentu, dan selektivitas progresif.
Kelima, mengoptimalkan penegakan hukum untuk mengatasi potensi ketidakpatuhan pajak. Selain mengumpulkan pajak, administrasi pajak juga membutuhkan wewenang lainnya seperti mengumpulkan informasi, mengeluarkan izin tertentu bagi wajib pajak, dan memberikan sanksi demi menjamin kepatuhan.
Jika diterapkan secara optimal, World Bank percaya simplifikasi yang dilakukan dapat tepat guna untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat secara sukarela.
Pada bab terakhir, penulis juga memaparkan mengenai rumitnya prosedur perpajakan dan sulitnya memperoleh informasi yang terkadang tidak terhindarkan. Mengatasi hal tersebut, penulis menggarisbawahi pentingnya edukasi pajak yang memadai.
Literasi perpajakan masyarakat yang lebih baik pada akhirnya akan memudahkan wajib pajak dalam memahami kewajiban pajaknya. Harapannya, wajib pajak tersebut dapat lebih patuh secara sukarela terhadap kewajiban pajaknya.
Dalam hal ini, otoritas pajak memiliki peran untuk memberikan edukasi pajak. Adapun edukasi itu perlu mencakup informasi yang memperkuat kontrak sosial antara wajib pajak dan negara. Hal ini dilakukan agar wajib pajak mengetahui hubungan pembayaran pajak dengan pengeluaran pemerintah atas layanan publik.
Buku 244 halaman ini sangat bermanfaat bagi pembuat kebijakan dalam merancang penyederhanaan sistem pajak. Di samping itu, buku ini juga memaparkan hasil analisis mengenai dampak pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah terhadap aktivitas usaha.
Penasaran dengan isi buku tersebut selengkapnya? Silakan kunjungi DDTC Library! (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.