KONSULTASI

Begini Ketentuan Perseroan Terbuka Agar Dapat Tarif PPh Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 10:30 WIB
Begini Ketentuan Perseroan Terbuka Agar Dapat Tarif PPh Lebih Rendah

Monang P. Sihombing,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Samuel dari Jakarta. Perusahaan tempat saya bekerja berbentuk perseroan terbuka dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang disebutkan dalam PP 30/2020.

Namun, saya masih bingung terkait dengan cara dan ketentuan untuk melaporkan kepada Ditjen Pajak (DJP) jika perusahaan tempat saya bekerja telah memenuhi persyaratan dan berhak atas tarif PPh badan yang lebih rendah 3% dari tarif umum? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Jawaban:
SALAM kenal Bapak Samuel. Terkait dengan penerapan tarif PPh badan yang lebih rendah, pemerintah telah menerbitkan PP 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbuka.

Wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek indonesia paling sedikit 40% serta memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.

Dengan demikian, tarif PPh yang dikenakan sebesar 19% pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021 serta sebesar 17% pada tahun pajak 2022. Adapun persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi perseroan terbuka berdasarkan PP 30/2020 yaitu :

  1. saham yang diperdagangkan di bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak;
  2. masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  3. pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di pasar modal.
  4. ketentuan minimal saham yang disetor, jumlah pihak, dan prosentase kepemilikan harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak; dan
  5. pemenuhan persyaratan dilakukan oleh wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mendapat tarif 3% lebih rendah, pastikan perusahaan Saudara sudah memenuhi keempat persyaratan di atas.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 5 PMK 123/2020, laporan yang wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak meliputi:

  1. laporan bulanan; dan
  2. laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 123/PMK.03/2020.

Adapun laporan bulanan yang dimaksud merupakan laporan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek, Bursa Efek Indonesia, atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Laporan bulanan dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Admnistrasi Efek belum memenuhi ketentuan, wajib pajak menyampaikan laporan bulanan dengan menggunakan format sesuai Lampiran huruf C PMK 123/2020.

Kedua laporan tersebut perlu disampaikan sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk setiap tahun pajak.

Demikan penjelasan kami. Semoga dapat membantu Bapak.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN