PROVINSI BANTEN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Maret 2024 | 17:00 WIB
Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No. 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan…Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan Perda Provinsi Banten 1/2024, dikutip pada Senin (4/3/2024)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

  • 1,2% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi pertama;
  • 1,4% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi kedua;
  • 1,7% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi ketiga;
  • 2,1% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi keempat
  • 2,4% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi kelima dan seterusnya;
  • 0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Untuk diperhatikan, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 12%.

Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan 10%. Khusus tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok 5%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Banten 1/2024 ini berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Tambahan informasi, ketentuan terkait dengan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra