Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pegawai yang mendapatkan bingkisan dari pemberi kerja dibebaskan dari pajak penghasilan, baik dalam rangka hari besar keagamaan maupun di luar hari besar keagamaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.
Merujuk pada PMK 66/2023, termasuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh di antaranya bingkisan berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan.
“Apabila bingkisan diperoleh pegawai selain dalam rangka hari raya keagamaan dapat dikecualikan dari objek PPh jika secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (25/8/20240.
Agar bisa dikategorikan sebagai bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan seperti dimaksud dalam Lampiran A Angka 1 PMK 66/2023 maka bingkisan perlu diberikan kepada seluruh pegawai. Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Meski perlu diberikan kepada seluruh pegawai agar sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh, pemberi kerja boleh memberikan bingkisan yang berbeda bagi setiap pegawai.
"Contoh, saat Natal bingkisan yang diberikan kepada pegawai Nasrani dapat berupa kue khas Natal, sedangkan bingkisan kepada pegawai selain Nasrani berupa kue nastar. Atas seluruh bingkisan tersebut dikecualikan dari objek PPh karena semua pegawai mendapatkan bingkisan dalam rangka Hari Raya Natal walaupun bingkisan yang diterima berbeda," tulis DJP.
Sebagai informasi, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan di antaranya natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Salah satu bentuknya ialah pemberian bingkisan kepada pegawai.
Pengenaan pajak natura mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.