THAILAND

Beban Usaha Makin Besar, Pengusaha Hotel Mohon Ketentuan PBB Direvisi

Dian Kurniati | Jumat, 24 Mei 2024 | 13:30 WIB
Beban Usaha Makin Besar, Pengusaha Hotel Mohon Ketentuan PBB Direvisi

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) meminta pemerintah merevisi ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Presiden THA Thienprasit Chaiyapatranun mengatakan mekanisme penghitungan PBB yang berlaku saat ini terlalu memberatkan pelaku usaha hotel. Terlebih, sektor perhotelan belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

"PBB masih menjadi kendala bagi pengusaha hotel karena tarif normal akan dipungut tahun ini, setelah periode diskon PBB untuk pemulihan dari pandemi berakhir," katanya, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, industri hotel sempat menikmati diskon PBB sebesar 90% pada 2020-2021. Pada 2022-2023, diskon PBB berkurang menjadi hanya 15%, sedangkan pada 2024 akan kembali dengan tarif normal.

Thienprasit menuturkan ketentuan penghitungan PBB berdasarkan harga penilaian tanah tidak adil karena beberapa hotel tidak dapat memperoleh pendapatan yang sama seperti sebelum pandemi. Meski kunjungan wisatawan mulai ramai, biaya operasional hotel naik signifikan.

Dia mengakui mekanisme penghitungan PBB yang berlaku saat ini bertujuan mencegah aksi spekulan tanah. Meski demikian, skema penghitungan pajak tersebut tidak tepat diberlakukan jika diberlakukan terhadap hotel.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hal tersebut dikarenakan hotel kecil dan besar di lokasi yang sama nantinya dikenakan tarif yang sama, walaupun pendapatan mereka bervariasi.

"Selain itu, hotel berizin membayar jumlah pajak yang lebih tinggi dibandingkan hotel ilegal yang tidak memungut pajak hotel," ujar Thienprasit seperti dilansir bangkokpost.com.

Thienprasit menyebut pemerintah harus membuat mekanisme penghitungan PBB yang lebih adil dengan mempertimbangkan pendapatan subjek pajak, tidak hanya berdasarkan harga penilaian tanah.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sementara itu, Penasihat Dewan THA La-iad Bungsrithong menambahkan pemulihan sektor perhotelan dari pandemi Covid-19 di Thailand tidak merata. Alhasil, beban pajak yang ditanggung hotel di Chiang Mai akan lebih besar ketimbang di Bangkok dan Phuket.

Dia menambahkan beban pengusaha hotel juga masih berpotensi terus bertambah, terutama karena wacana kenaikan upah minimum para pekerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax