MALAYSIA

Bayar Utang Negara, PM Mahathir Usulkan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Oktober 2018 | 17:22 WIB
Bayar Utang Negara, PM Mahathir Usulkan Pajak Baru

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana menerapkan pajak baru dan menjual aset negara untuk melunasi utang negara sebanyak MYR1 triliun atau sekitar Rp3.671,65 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Namun dia tidak menjelaskan jenis aset yang akan dijual maupun jenis pajak baru yang akan diberlakukan.

“Penerapan pajak baru dan penjualan aset bisa menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, sehingga bisa membantu melunasi utang Malaysia,” katanya di Kuala Lumpur, Selasa (9/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pemerintah Malaysia juga berencana untuk mempertimbangkan kombinasi surat utang dan penerbitan surat utang baru, seiring dengan melakukan penjualan aset untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendek.

Rencana penerapan pajak baru tersebut juga sebagai upaya untuk menambal kekurangan penerimaan pajak pasca penghapusan goods and services tax (GST), walaupun penghapusan GST sudah menjadi bagian dari politik pajak Mahathir.

Dengan strategi itu, pria berusia 93 tahun ini berambisi melunasi utang negara dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan. Pemerintahannya yang didominasi oleh Pakatan Harapan akan memprioritaskan upaya untuk memulihkan kekayaan dan perekonomian nasional ke depannya.

Dia menilai pemerintahan sebelumnya yakni kepemimpinan Najib Razak sangat berperan terhadap tingginya utang negara. Dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikan Najib dan saat ini tengah diinvestigasi dinilai menjadi subjek korupsi dan pencucian uang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses