MALAYSIA

Bayar Utang Negara, PM Mahathir Usulkan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Oktober 2018 | 17:22 WIB
Bayar Utang Negara, PM Mahathir Usulkan Pajak Baru

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana menerapkan pajak baru dan menjual aset negara untuk melunasi utang negara sebanyak MYR1 triliun atau sekitar Rp3.671,65 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Namun dia tidak menjelaskan jenis aset yang akan dijual maupun jenis pajak baru yang akan diberlakukan.

“Penerapan pajak baru dan penjualan aset bisa menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan negara, sehingga bisa membantu melunasi utang Malaysia,” katanya di Kuala Lumpur, Selasa (9/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah Malaysia juga berencana untuk mempertimbangkan kombinasi surat utang dan penerbitan surat utang baru, seiring dengan melakukan penjualan aset untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka pendek.

Rencana penerapan pajak baru tersebut juga sebagai upaya untuk menambal kekurangan penerimaan pajak pasca penghapusan goods and services tax (GST), walaupun penghapusan GST sudah menjadi bagian dari politik pajak Mahathir.

Dengan strategi itu, pria berusia 93 tahun ini berambisi melunasi utang negara dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan. Pemerintahannya yang didominasi oleh Pakatan Harapan akan memprioritaskan upaya untuk memulihkan kekayaan dan perekonomian nasional ke depannya.

Dia menilai pemerintahan sebelumnya yakni kepemimpinan Najib Razak sangat berperan terhadap tingginya utang negara. Dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikan Najib dan saat ini tengah diinvestigasi dinilai menjadi subjek korupsi dan pencucian uang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra