KONSULTASI PAJAK

Bayar Jasa Modifikasi Emas Perhiasan ke WP OP, Terutang PPh Pasal 21?

Kamis, 11 Mei 2023 | 19:01 WIB
Bayar Jasa Modifikasi Emas Perhiasan ke WP OP, Terutang PPh Pasal 21?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Samuel. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak dalam industri perhiasan. Salah satu produk yang kami jual adalah emas perhiasan yang dapat dimodifikasi sesuai dengan permintaan pelanggan kami. Oleh sebab itu, perusahaan kami menjalin kerja sama secara berkelanjutan dengan vendor yang memiliki spesialisasi dalam melakukan modifikasi emas perhiasan.

Sebagai tambahan informasi, salah satu vendor kami tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP) dan tidak memiliki surat keterangan sebagai UMKM yang dipotong PPh final.

Pertanyaan saya, apakah perusahaan kami perlu memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas jasa modifikasi tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Samuel, Bandung.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Samuel. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk pada Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Dalam beleid tersebut dijelaskan mengenai pemotong pajak yang wajib memungut PPh Pasal 21 yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri.

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  1. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;

…”

Selanjutnya, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 48/2023).

Dalam beleid tersebut ditegaskan penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan merupakan objek PPh. Adapun jasa yang dimaksud salah satunya adalah jasa modifikasi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PMK 48/2023.

Lebih lanjut, atas imbalan sehubungan dengan jasa modifikasi emas perhiasan yang diterima oleh WP OP dalam negeri dipotong PPh Pasal 21. Adapun pemotong PPh Pasal 21 yang dimaksud yaitu pihak yang membayarkan imbalan dan merupakan pemotong PPh Pasal 21. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) PMK 48/2023.

Adapun kewajiban sebagai pemotong pajak dapat merujuk Pasal 10 PMK 48/2023 yang berbunyi:

“Pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib:

  1. membuat bukti potong pajak penghasilan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong;
  2. menyetokan pajak penghasilan yang telah dipotong ke kas negara; dan
  3. melaporkannya dalam:
    1. surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26, untuk pemotongan pajak penghasilan Pasal 21;

…”

Dengan demikian, berdasarkan pada uraian di atas dapat disimpulkan perusahaan Bapak termasuk dalam kriteria sebagai pemotong PPh Pasal 21. Oleh sebab itu, pembayaran yang perusahaan Bapak lakukan kepada vendor atas jasa modifikasi emas perusahaan perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan vendor perusahaan Bapak merupakan WP OP dalam negeri.

Selain itu, terdapat beberapa kewajiban yang perlu perusahaan Bapak lakukan terkait pemotongan PPh Pasal 21. Pertama, membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada vendor yang bersangkutan.

Kedua, menyetorkan ke kas negara atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Ketiga, pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN