KONSULTASI PAJAK

Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Hari Libur, Apakah Diundur?

Jumat, 24 Desember 2021 | 14:40 WIB
Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Hari Libur, Apakah Diundur?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory
 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Citra. Saya adalah staf pajak di salah satu perusahaan jasa konsultasi. Saat ini perusahaan saya menggunakan periode pembukuan Januari-Desember. Apabila melihat aturan perpajakan yang ada, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan sejak berakhirnya tahun pajak.

Adapun pelaporan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2021 akan jatuh tempo pada Sabtu, 30 April 2022. Pertanyaan saya, bagaimana kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh badan yang jatuh tempo pada hari libur? Apakah berarti pelaporan SPT Tahunan PPh badan akan mundur pada hari kerja berikutnya?

Terima kasih.

Citra, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Citra atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian SPT diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan ditetapkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Tahun pajak yang dimaksud akan menyesuaikan dengan periode pembukuan yang digunakan wajib pajak.

Untuk lebih memahami terkait batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan, kita dapat merujuk pada aturan turunan yang ada. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) s.t.d.t.d. PMK 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).

Pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) PMK 18/2021 menyatakan:

“(1) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.”

Dari ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) PMK 18/2021 dapat dilihat apabila batas waktu penyampaian SPT PPh bertepatan pada hari libur, pelaporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Namun, perlu digarisbawahi, ketentuan ini hanya berlaku pada pelaporan SPT masa PPh.

Artinya, ketentuan ini tidak berlaku pada pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Oleh karena itu, meskipun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh badan terjadi pada hari libur, batas pelaporan tidak diperlonggar hingga hari kerja berikutnya.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tetap dilakukan pada Sabtu, 30 April 2022 atau tidak mundur pada hari kerja selanjutnya. Untuk itu, kami sarankan agar perusahaan Ibu melaporkan SPT Tahunan PPh badan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

BERITA PILIHAN