KONSULTASI

Baru Dapat Insentif, Bagaimana Pajak yang Sudah Terlanjur Disetor?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:10 WIB
Baru Dapat Insentif, Bagaimana Pajak yang Sudah Terlanjur Disetor?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ali. Saya mau bertanya sehubungan dengan PMK 86/2020. Perusahaan kami baru mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan sudah kami peroleh persetujuan pemanfaatannya dari Kantor Pajak Pratama (KPP) pada tanggal 28 Juli 2020.

Saya ingin menanyakan untuk PPh Pasal 21 yang sudah kami setor pada masa pajak sebelumnya, yaitu untuk masa April sampai dengan Juni 2020, apakah kami buatkan pembetulan dan kami kompensasikan ke masa Juli ini? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ali atas pertanyaan yang diajukan. Sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP diperpanjang masa pemanfaatannya hingga akhir tahun. Dalam menjawab pertanyaan Bapak Ali, perlu kita ketahui terlebih dahulu persyaratan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 86/2020, persyaratan yang ditetapkan adalah pegawai tersebut bekerja pada pemberi kerja tertentu yang salah satu kriterianya adalah memiliki KLU yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 86/2020. Terkait hal ini, dapat saya asumsikan perusahaan tempat Bapak bekerja tercantum dalam lampiran tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak tersebut juga harus memiliki NPWP dan pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Dalam hal ini, dengan diperolehnya persetujuan dari KPP, dapat saya asumsikan perusahaan tempat Bapak bekerja memiliki KLU yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 86/2020.

Selanjutnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 peraturan tersebut, perusahaan sebagai pemberi kerja perlu menyampaikan pemberitahuan kepada KPP, tempat perusahaan tersebut terdaftar. Hal ini sebagaimana tertulis sebagai berikut:

“(1) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah …

(3) …

(4) Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah … mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.”

Mengacu pada kutipan di atas, meskipun perusahaan dan karyawan tempat Bapak Ali bekerja memenuhi kriteria insentif PPh Pasal 21 DTP, pemanfaatan baru dapat dilakukan sejak perusahaan dimaksud melakukan pemberitahuan pada KPP terdaftar.

Dengan demikian, pembetulan SPT tidak perlu dilakukan dan pajak yang sudah disetor sebelumnya tidak dapat dikompensasikan pada bulan-bulan selanjutnya. Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat menjawab pertanyaan Bapak.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 02:08 WIB

Bagaimana dgn SE-29/PJ/2020, pak? Bukankah itu tentang cara mendapatkan insentif pph 21 bagi pemberi kerja yg terlanjur memotong pajak karyawan? "Dalam hal Pemberi Kerja memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud........namun Pemberi Kerja telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai, maka: 1) Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21; 2) Kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebagai akibat pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat: a) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut; atau b) diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal tidak terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, atau atas selisih kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP lebih kecil dibandingkan dengan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP; 3) dan atas PPh Pasal 21 yang terlanjur dipotong oleh Pemberi Kerja, dibayarkan kepada Pegawai"

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN