UNIVERSITAS LAMPUNG

Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 September 2020 | 13:16 WIB
Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada dasarnya bukan objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, banyak perguruan tinggi yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo. Menurutnya, pemerintah memberikan pengecualian tersebut sebagai fasilitas untuk lembaga pendidikan serta penelitian dan pengembangan.

“Pemerintah memberikan keberpihakan kepada dunia pendidikan sehingga sisa lebih diberikan fasilitas. Tentunya sesuatu yang diberikan fasilitas ada syarat yang ditentukan,” ungkap Sugeng dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sugeng menjelaskan persayaratan tertentu, antara lain lembaga bergerak di bidang nirlaba atau penelitian dan pengembangan, terdaftar pada instansi yang membidanginya, sisa lebih ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana, dan harus dimanfaatkan maksimal 4 tahun sejak diperoleh.

Sugeng menambahkan sisa lebih tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang badan tersebut memberitahukan rencana fisik sederhana dan biaya pembangunan bersamaan dengan surat pemberitahuan (SPT).

Selain itu, badan/lembaga tersebut harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Namun, Sugeng mendapati beberapa perguruan tinggi di wilayah Bengkulu dan Lampung belum memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia menyebut fasilitas ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk mengembangkan perguruan tinggi.

Sugeng selanjutnya menjabarkan ketentuan terkait dengan beasiswa yang tidak dikenakan PPh sebagaimana diatur dalam PMK 68/2020, withholding tax, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), serta aspek pajak pertambahan nilai (PPN) untuk lembaga pendidikan dan penelitian serta pengembangan.

“Pertemuan ini menjadi sangat menarik utamanya bagi Bapak-Ibu yang menangani perguruan tinggi. Silakan cek perguruan tinggi Anda apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan memanfaatkan fasilitas yang ada. Pasalnya, fasilitas tersebut diberikan pemerintah untuk memajukan perguruan tinggi,” ungkap Sugeng.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan hasil kerja sama Universitas Lampung dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Lampung dan Atpetsi Wilayah Lampung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP