UNIVERSITAS LAMPUNG

Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 September 2020 | 13:16 WIB
Banyak Perguruan Tinggi Belum Pakai Fasilitas Pajak atas Sisa Lebih

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada dasarnya bukan objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, banyak perguruan tinggi yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo. Menurutnya, pemerintah memberikan pengecualian tersebut sebagai fasilitas untuk lembaga pendidikan serta penelitian dan pengembangan.

“Pemerintah memberikan keberpihakan kepada dunia pendidikan sehingga sisa lebih diberikan fasilitas. Tentunya sesuatu yang diberikan fasilitas ada syarat yang ditentukan,” ungkap Sugeng dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sugeng menjelaskan persayaratan tertentu, antara lain lembaga bergerak di bidang nirlaba atau penelitian dan pengembangan, terdaftar pada instansi yang membidanginya, sisa lebih ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana, dan harus dimanfaatkan maksimal 4 tahun sejak diperoleh.

Sugeng menambahkan sisa lebih tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang badan tersebut memberitahukan rencana fisik sederhana dan biaya pembangunan bersamaan dengan surat pemberitahuan (SPT).

Selain itu, badan/lembaga tersebut harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Namun, Sugeng mendapati beberapa perguruan tinggi di wilayah Bengkulu dan Lampung belum memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia menyebut fasilitas ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk mengembangkan perguruan tinggi.

Sugeng selanjutnya menjabarkan ketentuan terkait dengan beasiswa yang tidak dikenakan PPh sebagaimana diatur dalam PMK 68/2020, withholding tax, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), serta aspek pajak pertambahan nilai (PPN) untuk lembaga pendidikan dan penelitian serta pengembangan.

“Pertemuan ini menjadi sangat menarik utamanya bagi Bapak-Ibu yang menangani perguruan tinggi. Silakan cek perguruan tinggi Anda apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan memanfaatkan fasilitas yang ada. Pasalnya, fasilitas tersebut diberikan pemerintah untuk memajukan perguruan tinggi,” ungkap Sugeng.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan hasil kerja sama Universitas Lampung dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Lampung dan Atpetsi Wilayah Lampung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN