THAILAND

Bantu WP, Otoritas Ini Tunda Jatuh Tempo Pelunasan PBB Hingga 3 Bulan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 13:30 WIB
Bantu WP, Otoritas Ini Tunda Jatuh Tempo Pelunasan PBB Hingga 3 Bulan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperpanjang jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 bulan.

Menteri Dalam Negeri Anupong Paochinda mengatakan pelonggaran itu diberikan untuk membantu meringankan dampak Covid-19 bagi wajib pajak. Dengan kebijakan tersebut, pembayaran PBB yang seharusnya jatuh tempo pada Juli 2022 mundur menjadi September 2022.

"Jadwal pembayaran masyarakat yang seharusnya mengikuti UU tentang PBB kini diperpanjang 3 bulan lagi," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anupong menuturkan pengumpulan PBB merupakan kewenangan pemda. Alhasil, Kemendagri pun telah memberikan pemberitahuan kepada para gubernur agar penundaan jatuh tempo PBB dapat dilaksanakan.

Dia juga menjelaskan kelonggaran pembayaran PBB dilakukan di tengah tekanan yang dialami sektor swasta akibat pandemi dan perang Rusia-Ukraina. Adapun pemerintah juga memutuskan untuk tidak memperpanjang periode insentif pengurangan PBB sebesar 90%.

Seperti dilansir nationthailand.com, insentif pengurangan PBB sebesar 90% telah mengakibatkan penurunan pendapatan pemda hingga 30 miliar baht pada 2020.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sebelumnya sempat meminta pemerintah untuk kembali memberikan insentif pengurangan PBB demi melonggarkan arus kas atau cash flow.

Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya