THAILAND

Bantu WP, Otoritas Ini Tunda Jatuh Tempo Pelunasan PBB Hingga 3 Bulan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 13:30 WIB
Bantu WP, Otoritas Ini Tunda Jatuh Tempo Pelunasan PBB Hingga 3 Bulan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperpanjang jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 bulan.

Menteri Dalam Negeri Anupong Paochinda mengatakan pelonggaran itu diberikan untuk membantu meringankan dampak Covid-19 bagi wajib pajak. Dengan kebijakan tersebut, pembayaran PBB yang seharusnya jatuh tempo pada Juli 2022 mundur menjadi September 2022.

"Jadwal pembayaran masyarakat yang seharusnya mengikuti UU tentang PBB kini diperpanjang 3 bulan lagi," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Anupong menuturkan pengumpulan PBB merupakan kewenangan pemda. Alhasil, Kemendagri pun telah memberikan pemberitahuan kepada para gubernur agar penundaan jatuh tempo PBB dapat dilaksanakan.

Dia juga menjelaskan kelonggaran pembayaran PBB dilakukan di tengah tekanan yang dialami sektor swasta akibat pandemi dan perang Rusia-Ukraina. Adapun pemerintah juga memutuskan untuk tidak memperpanjang periode insentif pengurangan PBB sebesar 90%.

Seperti dilansir nationthailand.com, insentif pengurangan PBB sebesar 90% telah mengakibatkan penurunan pendapatan pemda hingga 30 miliar baht pada 2020.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sebelumnya sempat meminta pemerintah untuk kembali memberikan insentif pengurangan PBB demi melonggarkan arus kas atau cash flow.

Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi