THAILAND

Bantu WP, Otoritas Ini Tunda Jatuh Tempo Pelunasan PBB Hingga 3 Bulan

Dian Kurniati | Minggu, 03 Juli 2022 | 13:30 WIB
Bantu WP, Otoritas Ini Tunda Jatuh Tempo Pelunasan PBB Hingga 3 Bulan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperpanjang jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 bulan.

Menteri Dalam Negeri Anupong Paochinda mengatakan pelonggaran itu diberikan untuk membantu meringankan dampak Covid-19 bagi wajib pajak. Dengan kebijakan tersebut, pembayaran PBB yang seharusnya jatuh tempo pada Juli 2022 mundur menjadi September 2022.

"Jadwal pembayaran masyarakat yang seharusnya mengikuti UU tentang PBB kini diperpanjang 3 bulan lagi," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Anupong menuturkan pengumpulan PBB merupakan kewenangan pemda. Alhasil, Kemendagri pun telah memberikan pemberitahuan kepada para gubernur agar penundaan jatuh tempo PBB dapat dilaksanakan.

Dia juga menjelaskan kelonggaran pembayaran PBB dilakukan di tengah tekanan yang dialami sektor swasta akibat pandemi dan perang Rusia-Ukraina. Adapun pemerintah juga memutuskan untuk tidak memperpanjang periode insentif pengurangan PBB sebesar 90%.

Seperti dilansir nationthailand.com, insentif pengurangan PBB sebesar 90% telah mengakibatkan penurunan pendapatan pemda hingga 30 miliar baht pada 2020.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Sementara itu, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sebelumnya sempat meminta pemerintah untuk kembali memberikan insentif pengurangan PBB demi melonggarkan arus kas atau cash flow.

Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi