FILIPINA

Bantu Para Lansia, Negara Ini Disarankan Beri Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juni 2023 | 10:00 WIB
Bantu Para Lansia, Negara Ini Disarankan Beri Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Lito Lapid mengusulkan RUU Senat 2169 yang memuat sejumlah insentif untuk para lanjut usia (lansia).

Lapid mengatakan para lansia memerlukan dukungan dari pemerintah karena kebanyakan sudah tidak memiliki penghasilan yang besar. Usulan insentif yang diusulkan salah satunya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kebanyakan lansia miskin dan memiliki keterbatasan untuk mengelola uang pensiunnya. Rasanya tepat untuk memberikan beberapa keringanan melalui pembebasan PPN dan perluasan cakupan diskon atas tarif air dan listrik," katanya, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lapid menuturkan RUU Senat 2169 akan sangat bermanfaat bagi warga lansia yang tidak memiliki penghasilan. Terlebih, lansia tetap memiliki kebutuhan untuk membeli makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Melalui pembebasan PPN sebesar 12%, lanjutnya, para lansia akan dapat mengakses berbagai barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.

Diskon Tagihan Listrik dan Air

Selain pembebasan PPN, ia mengusulkan pemerintah untuk memberikan diskon 5% atas tagihan listrik untuk 150 kWh pertama. Kemudian, ada diskon minimum 5% untuk konsumsi air 50 meter kubik pertama untuk para lansia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam UU 9994 Tahun 2010, diatur insentif untuk lansia hanya berupa diskon 5% atas konsumsi air dan listrik yang tidak melebihi 100 kWh dan 30 meter kubik.

Lapid menyebut pemberian insentif tersebut dapat diartikan sebagai rasa terima kasih negara karena para lansia telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian negara ketika masa mudanya.

"Bantuan atau dukungan apapun yang dapat kami berikan kepada warga lansia merupakan tanda untuk menyampaikan cinta, kasih sayang, dan kepedulian atas kontribusi mereka yang tidak ternilai bagi masyarakat," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN