AGENDA PAJAK

Bahas Soal Lulusan Pajak dan Profesi Konsultan, Atpetsi Gelar Webinar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Februari 2021 | 09:15 WIB
Bahas Soal Lulusan Pajak dan Profesi Konsultan, Atpetsi Gelar Webinar

JAKARTA, DDTCNews – Rencana perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak menjadi momentum untuk pengembangan profesi konsultan pajak pada masa mendatang.

Momentum ini semakin penting setelah adanya persiapan integrasi pembinaan dan/atau pengawasan profesi keuangan yang dijalankan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 898/KMK.01/2019.

Lantas, apakah lulusan perguruan tinggi dari program studi perpajakan – yang seharusnya menjadi tuan rumah dari profesi konsultan pajak – tetap dapat langsung menjadi kuasa wajib pajak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa peraturan tentang kuasa wajib pajak dan konsultan pajak?

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Untuk mendiskusikan topik tersebut, Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) menggelar webinar bertajuk Menempatkan Lulusan Pajak dalam Ranah Profesi Konsultan Pajak. Acara akan digelar pada Selasa, 2 Maret 2021 pukul 08.30—12.30 WIB melalui Zoom Meeting.

Dalam webinar ini, akan hadir beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah Ketua Umum Atpetsi Darussalam, akademisi Universitas Indonesia Haula Rosdiana, akademisi Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Dekan FIA Universitas Brawijaya Bambang Supriyono, dan akademisi Politeknik Ubaya sekaligus Ketua Bidang Organisasi Atpetsi Doni Budiono.

Ketua Dewan Pembina Atpetsi Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dijadwalkan akan hadir menjadi keynote speaker. Acara ini akan dipandu akademisi Universitas Indonesia sekaligus Sekretaris I Atpetsi Christine Tjen yang akan menjadi moderator.

Apakah Anda tertarik untuk mengikutinya? Jika iya, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran melalui http://bit.ly/Atpetsi_Webinar. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi narahubung Antonius (082189548554). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra