AGENDA PAJAK

Bahas Dampak Covid-19 ke Pajak, FEB Unpad & IAI Jabar Gelar Webinar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 15:33 WIB
Bahas Dampak Covid-19 ke Pajak, FEB Unpad & IAI Jabar Gelar Webinar

Ilustrasi. (FEB Unpad)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi virus Corona (Covid-19) telah memberi dampak yang signifikan terhadap perekonomian. Kondisi ini pada akhirnya juga memengaruhi perpajakan, baik global maupun nasional.

Terlebih, banyak negara merespons pandemi Covid-19 ini dengan instrumen pajak. Indonesia juga telah menggunakan pajak sebagai alat untuk menstimulus perekonomian lewat berbagai fasilitas atau insentif. Pada saat yang sama, masih ada kebutuhan penerimaan untuk membiayai belanja negara.

Untuk mendiskusikan kondisi ini, Center for Accounting Studies (CAS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Jawa Barat menggelar Webinar Padjadjaran Accounting Business Series (PABS).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Acara yang akan diselenggarakan pada Senin, 18 Mei 2020 pukul 13.30—15.30 WIB ini mengambil topik ‘Pandemi Covid-19 dan Dampaknya terhadap Perpajakan’. Acara ini gratis, tapi terbatas hanya untuk 250 peserta.

Webinar menghadirkan pembicara yang kompeten. Mereka adalah Kepala Departemen Akuntansi FEB Unpad Memed Sueb, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto, Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Deloitte Yan Hardyana, dan dosen Departmen Akuntansi FEB Unpad Sony Devano. Dosen Departemen Akuntansi FEB Unpad Dede Abdul H. hadir sebagai moderator.

Acara 2 SKP ini akan diadakan melalui Zoom. Pendaftaran bagi mahasiswa Unpad dan umum bisa langsung dilakukan melalui link berikut http://bit.ly/PABS-Pajak. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Rina Perwita (+6287822137848). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra