PAJAK merupakan salah satu instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang penting untuk diperkuat guna mendanai kebutuhan belanja yang makin besar akibat pandemi Covid-19. Tak hanya itu, setoran pajak yang kuat juga untuk menjaga keberlangsungan utang pemerintah.
Namun, hingga saat ini masih terdapat banyak negara berkembang di Asia dengan tax ratio di bawah 13%. Padahal, tax ratio di atas 13% diperlukan untuk mendanai berbagai program yang diamanatkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Merujuk pada background paper terbitan ADB yang bertajuk Priorities for Strengthening Key Revenue Sources in Asia, tampak masih terdapat banyak negara Asia yang realisasi penerimaan pajaknya masih jauh dari kapasitasnya (tax capacity).
Dalam laporan tersebut, tax capacity didefinisikan sebagai level maksimum teoretis penerimaan pajak yang dapat dimobilisasi oleh suatu negara sejalan dengan karakteristik struktural dari perekonomian negara yang dimaksud.
Bila dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajaknya, terlihat masih banyak negara yang realisasi pajaknya masih jauh dari tax capacity. Rendahnya penerimaan pajak dibandingkan dengan tax capacity mencerminkan rendahnya tax effort.
Tax effort merupakan rasio penerimaan pajak terhadap tax capacity. Bila suatu negara memiliki tax effort sebesar 1 maka penerimaan pajak negara tersebut sudah mencapai tax capacity yang diestimasikan.
Besarnya potensi pajak yang belum dapat dioptimalkan dan rendahnya tax effort bisa jadi disebabkan sempitnya basis pajak akibat banyaknya fasilitas pengecualian dan pembebasan pajak serta akibat tingginya ketidakpatuhan pajak.
Secara khusus, negara-negara dengan penerimaan pajak dan tax effort yang rendah masih memiliki ruang untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan distorsi dan biaya tambahan terhadap perekonomian.
Merujuk pada data, tampak negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Pakistan, India, hingga Thailand memiliki tax effort yang rendah dan masih memiliki ruang yang luas untuk meningkatkan penerimaan pajak sesuai dengan tax capacity-nya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.