STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Bagaimana Potensi Pajak dan Tax Effort di Negara-Negara Asia?

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:30 WIB
Bagaimana Potensi Pajak dan Tax Effort di Negara-Negara Asia?

PAJAK merupakan salah satu instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang penting untuk diperkuat guna mendanai kebutuhan belanja yang makin besar akibat pandemi Covid-19. Tak hanya itu, setoran pajak yang kuat juga untuk menjaga keberlangsungan utang pemerintah.

Namun, hingga saat ini masih terdapat banyak negara berkembang di Asia dengan tax ratio di bawah 13%. Padahal, tax ratio di atas 13% diperlukan untuk mendanai berbagai program yang diamanatkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Merujuk pada background paper terbitan ADB yang bertajuk Priorities for Strengthening Key Revenue Sources in Asia, tampak masih terdapat banyak negara Asia yang realisasi penerimaan pajaknya masih jauh dari kapasitasnya (tax capacity).


Dalam laporan tersebut, tax capacity didefinisikan sebagai level maksimum teoretis penerimaan pajak yang dapat dimobilisasi oleh suatu negara sejalan dengan karakteristik struktural dari perekonomian negara yang dimaksud.

Bila dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajaknya, terlihat masih banyak negara yang realisasi pajaknya masih jauh dari tax capacity. Rendahnya penerimaan pajak dibandingkan dengan tax capacity mencerminkan rendahnya tax effort.

Tax effort merupakan rasio penerimaan pajak terhadap tax capacity. Bila suatu negara memiliki tax effort sebesar 1 maka penerimaan pajak negara tersebut sudah mencapai tax capacity yang diestimasikan.

Besarnya potensi pajak yang belum dapat dioptimalkan dan rendahnya tax effort bisa jadi disebabkan sempitnya basis pajak akibat banyaknya fasilitas pengecualian dan pembebasan pajak serta akibat tingginya ketidakpatuhan pajak.

Secara khusus, negara-negara dengan penerimaan pajak dan tax effort yang rendah masih memiliki ruang untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan distorsi dan biaya tambahan terhadap perekonomian.

Merujuk pada data, tampak negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Pakistan, India, hingga Thailand memiliki tax effort yang rendah dan masih memiliki ruang yang luas untuk meningkatkan penerimaan pajak sesuai dengan tax capacity-nya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra