KONSULTASI UU HPP

Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Angkutan Karyawan?

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:21 WIB
Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Angkutan Karyawan?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Zafran. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan manufaktur. Perusahaan kami menyediakan fasilitas layanan angkutan karyawan dari dan ke lokasi pabrik kami di Cikarang.

Terdapat 2 mekanisme fasilitas yang kami sediakan. Pertama, kami menyediakan layanan angkutan langsung kepada karyawan. Kedua, kami bekerja sama dengan perusahaan angkutan untuk menyediakan layanan angkutan kepada karyawan.

Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas 2 mekanisme fasilitas layanan angkutan karyawan yang perusahaan kami lakukan? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Zafran, Cikarang.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Zafran. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa fasilitas layanan angkutan yang dilakukan perusahaan Bapak pada dasarnya merupakan jenis jasa angkutan umum di darat.

Awalnya, jasa angkutan umum di darat masuk ke dalam salah satu jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

“(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:


j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;”

Kemudian, dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jasa angkutan umum di darat dihapus dari jenis jasa yang dikenai PPN. Kini, jasa angkutan umum di darat merupakan jasa kena pajak (JKP) yang diberi fasilitas PPN dibebaskan.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 7 UU HPP yang berbunyi:

“(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:


j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;”

Ketentuan pembebasan mengenai jasa angkutan umum di darat selanjutnya dijelaskan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).

Sejalan dengan ketentuan dalam UU HPP, pada Pasal 10 huruf h PP 49/2022 menyebutkan jasa angkutan umum di darat sebagai salah satu jenis JKP tertentu bersifat startegis yang atas impor dan/atau penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) PP 49/2022 memperjelas jenis jasa angkutan umum di darat terdiri atas jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum kereta api. Adapun pengertian dari jasa angkutan umum di jalan dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (2) PP 49/2022 yang berbunyi:

“(2) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.”

Dalam perinciannya, jasa angkutan karyawan masuk ke dalam salah satu jenis jasa angkutan umum di jalan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e PP 49/2022.

Secara lebih detail, Penjelasan Pasal 19 ayat (3) huruf e PP 49/2022 menyebutkan pengertian dari angkutan karyawan adalah kegiatan pelayanan angkutan karyawan atau pekerja dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan atau pekerja.

Berdasarkan pada pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai jasa angkutan karyawan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, kegiatan layanan angkutan karyawan diberikan untuk karyawan dari dan ke lokasi kerja. Kedua, pemberian layanan angkutan karyawan harus diberikan langsung oleh pemberi kerja kepada karyawan.

Pada mekanisme pertama fasilitas yang diberikan perusahaan Bapak, perusahaan Bapak menyediakan langsung fasilitas layanan angkutan karyawan dari dan ke lokasi pabrik. Untuk itu, pada mekanisme pertama terpenuhi kriteria JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Dengan demikian, atas penyerahan jasa angkutan karyawan dengan menggunakan mekanisme pertama mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Pada mekanisme kedua, perusahaan Bapak bekerja sama dengan perusahaan angkutan karyawan untuk menyediakan layanan angkutan karyawan bagi karyawan perusahaan dari dan ke lokasi pabrik.

Dalam hal ini, perusahaan Bapak tidak memberikan jasa angkutan karyawan secara langsung kepada karyawan sehingga tidak memenuhi ketentuan jasa angkutan karyawan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Dengan demikian, atas penyerahan jasa angkutan karyawan dengan menggunakan mekanisme kedua tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Adapun atas penyediaan kendaraan oleh perusahaan angkutan kepada Perusahaan Bapak dipungut PPN dengan tarif sebesar 11%.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa atau Kamis guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN